RIAUIN.COM - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2025. Berdasarkan hasil audit tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru laporan keuangannya mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian atau WDP.
Penyerahan dokumen laporan keuangan tersebut dilakukan langsung di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, pada Rabu (17/6/2026). Penilaian ini menjadi catatan penting bagi pembenahan tata kelola anggaran di tingkat daerah, khususnya di Provinsi Riau.
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho hadir langsung untuk menerima dokumen tersebut. Ia didampingi oleh Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar serta Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi.
Agung Nugroho mengungkapkan bahwa capaian opini WDP ini tidak terlepas dari beban administrasi masa lalu yang hingga kini masih dalam proses penyelesaian. Menurut dia, tata kelola keuangan daerah saat ini terdampak oleh kasus hukum yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa tahun silam di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Dampak dari penegakan hukum terhadap sejumlah pejabat terdahulu menyisakan persoalan administrasi yang rumit, termasuk status piutang daerah yang tidak kunjung tuntas. Banyaknya aset atau piutang yang tercatat atas nama pihak yang sudah tidak ada lagi menjadi salah satu kendala utama dalam penyusunan laporan yang bersih.
Pemerintah Kota Pekanbaru menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pembersihan administrasi dan berkoordinasi secara intensif dengan BPK RI Perwakilan Riau. Langkah ini diambil agar mekanisme penghapusan atau penyelesaian piutang lama dapat berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Otoritas daerah di Riau ini mengapresiasi kerja keras tim auditor BPK yang telah memberikan evaluasi mendalam. Hasil pemeriksaan tahun buku 2025 ini akan dijadikan dasar evaluasi total agar pada tahun-tahun anggaran berikutnya Pemerintah Kota Pekanbaru mampu memperbaiki kinerja dan meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian. (Bil)