Pasokan Sabu dari Pangeran Hidayat Pekanbaru Rambah ke Wilayah Pemukiman Kampar


Rabu, 17 Juni 2026 - 15:02:33 WIB
Pasokan Sabu dari Pangeran Hidayat Pekanbaru Rambah ke Wilayah Pemukiman Kampar

RIAUIN.COM - Koridor perbatasan antara Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar kian rawan menjadi sasaran peredaran narkotika dari jaringan ibu kota provinsi Riau. Hal ini terkonfirmasi setelah Kepolisian Resor Kampar menggagalkan distribusi puluhan paket sabu siap edar di wilayah Tapung, yang digerakkan oleh sepasang kekasih dengan sistem sel terputus.

Penangkapan terhadap pria berinisial MN (32) dan seorang perempuan berinisial BA (27) di Dusun I Sei Sibam, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, mempertegas bahwa wilayah urban Kampar kini menjadi pasar empuk pasokan barang haram yang berhulu dari pusat kota Pekanbaru.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar AKP Markus Sinaga saat dikonfirmasi pada Rabu (17/6/2026) menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari pemetaan titik rawan transaksi berdasarkan laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan pengintaian di jalur lintas yang menghubungkan kedua wilayah tersebut untuk mencegat pergerakan pelaku.

Operasi senyap yang berlangsung pada Minggu (14/6/2026) malam sekitar pukul 20.40 WIB itu bermula saat tim antinarkoba mencegat sepeda motor yang dikendarai MN di Jalan Garuda Sakti Kilometer 6. Petugas langsung mengepung pengendara guna mengantisipasi upaya pembuangan barang bukti ke semak-semak di pinggir jalan.

Pengeledahan yang disaksikan oleh perwakilan pengurus desa setempat menguatkan dugaan petugas. Di dalam tas sandang yang dibawa MN, polisi menemukan wadah penyimpanan berisi 14 klip plastik bening berisikan kristal putih diduga sabu yang siap didistribusikan ke pemesan.

Ketika diinterogasi di lapangan, MN membeberkan bahwa dirinya bergerak di bawah kendali BA, yang tidak lain merupakan kekasihnya sendiri. MN bertugas sebagai kurir lapangan, sementara pengaturan pesanan dan stok barang dikendalikan oleh sang wanita.

Petugas bergerak melakukan pengembangan ke rumah BA yang terletak di area pemukiman sekitar lokasi pertama. Dari penggeledahan di rumah tersebut, polisi menyita dua paket sabu tambahan. Total barang bukti yang diamankan dari tangan kedua tersangka mencapai 16 paket dengan berat kotor 24,70 gram.

Selain narkotika, aparat mengamankan sejumlah barang bukti pendukung dari kediaman tersangka, meliputi satu unit timbangan digital, tiga pak plastik klip kosong, alat isap sabu, kaca pirek, serta dua unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pemesan. Pengujian urine yang dilakukan tim medis terhadap sepasang kekasih tersebut juga menunjukkan hasil positif metampfetamin.

Dalam pemeriksaan lanjutan, BA bernyanyi bahwa pasokan sabu tersebut ia dapatkan dari seorang bandar di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru, yang biasa dipanggil Bang. Polisi saat ini tengah memburu pemasok utama tersebut guna memutus mata rantai pasokan ke wilayah penyangga.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah ditahan di Markas Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat sejoli ini dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) UU Nomor 1 Tahun 2023. (Bil)