Polres Bengkalis Tangkap Tiga Pengedar Sabu dalam Dua Hari


Selasa, 16 Juni 2026 - 09:02:43 WIB
Polres Bengkalis Tangkap Tiga Pengedar Sabu dalam Dua Hari

RIAUIN.COM - Kepolisian Resor Bengkalis, Riau, mengintensifkan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika atau P4GN di wilayahnya. Langkah ini diwujudkan melalui penangkapan tiga tersangka pengedar sabu di dua lokasi berbeda dalam kurun waktu dua hari berturut-turut.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Resor Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar di Bengkalis, Senin (15/6/2026). Fahrian menyatakan bahwa kepolisian berkomitmen mempersempit ruang gerak jaringan narkoba demi menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Bengkalis.

Operasi penindakan pertama berlangsung pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 22.45 WIB di Jalan Kelapapati Tengah, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis. Setelah melakukan pengintaian berdasarkan laporan masyarakat, tim opsnal mengamankan seorang pria berinisial MA (34).

Dari tangan MA, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,19 gram yang disimpan di dalam kotak rokok serta dua unit telepon seluler. Berdasarkan pemeriksaan awal, MA mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial E yang kini berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang.

Keesokan harinya, Sabtu (13/6/2026), polisi mengembangkan operasi ke Kecamatan Bukit Batu setelah menerima informasi mengenai aktivitas serupa di jalur transportasi. Petugas bergerak menuju Simpang Tiga Pelabuhan Roro Sungai Pakning yang disinyalir sebagai titik rawan penyelundupan.

Di area pelabuhan tersebut, polisi mencegat pemuda berinisial AS (25) yang kedapatan membawa satu paket sabu seberat 0,18 gram. AS mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial A (38) untuk mengedarkan narkotika jenis tersebut.

Polisi langsung bergerak ke rumah A di Jalan Sultan Syarif Kasim malam itu juga dan menangkap tersangka tanpa perlawanan. Di kediaman A, petugas menemukan sejumlah barang bukti pendukung, seperti alat isap sabu atau bong, kaca pireks, sekop modifikasi, korek api, serta dua unit telepon seluler.

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Markas Polres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan ketiganya positif mengonsumsi metamfetamin. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara antara 5 tahun hingga 20 tahun.

Fahrian mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi akurat kepada petugas. Kepolisian mengimbau warga Riau, khususnya di Bengkalis, untuk memanfaatkan layanan pusat panggilan 110 jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka. (Bil)