RIAUIN.COM - Aparat Kepolisian Sektor Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, resmi menahan seorang pria berinisial SZ (44) terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Langkah hukum ini menjadi sinyal ketegasan kepolisian di wilayah hukum Polda Riau dalam memberantas kejahatan seksual yang menyasar anak-anak.
Peristiwa yang menimpa bocah perempuan berusia 7 tahun tersebut terjadi di kawasan Jalan Suka Damai, Perumahan Kopkar BTN, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, pada Minggu (14/6/2026) pagi. Terduga pelaku yang tercatat sebagai warga asal Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, dan kini berdomisili di Kecamatan Pangkalan Lesung itu, langsung diringkus setelah aksi bejatnya dipergoki oleh warga sekitar.
Penanganan perkara ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/39/VI/2026/SPKT/Polsek Pkl Kerinci/Polda Riau. Pihak penyidik menjerat terduga pelaku menggunakan ketentuan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kronologi kejadian bermula saat seorang saksi mata berinisial FS melihat tindakan mencurigakan yang dilakukan SZ terhadap korban di halaman sebuah rumah sekitar pukul 07.45 WIB. Teriakan minta tolong dari FS memicu kedatangan warga setempat, yang kemudian bergerak cepat mengamankan SZ sebelum situasi sempat memanas, lalu menyerahkannya ke Polsek Pangkalan Kerinci pada petang harinya.
Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton menegaskan bahwa institusinya memberikan perhatian penuh dan tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak di wilayahnya. Saat ini, penyidik telah merampungkan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Dalam penyidikan kasus ini, Polsek Pangkalan Kerinci juga bersinergi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelalawan. Selain fokus pada penegakan hukum pidana terhadap SZ, pihak kepolisian berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak setempat guna memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis yang intensif untuk memulihkan traumanya. (*)