RIAUIN.COM - Komite sekolah di tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama negeri di Kota Pekanbaru diminta tidak memfasilitasi tekanan atau kepentingan pihak luar dalam Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2026. Lembaga yang seharusnya berfungsi sebagai mitra peningkatan mutu pendidikan tersebut rawan disalahgunakan sebagai tameng untuk melegalkan pungutan liar ataupun kuota titipan.
Hal itu ditegaskan Walikota Pekanbaru Agung Nugroho saat memberikan pengarahan mitigasi pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di Pekanbaru, Senin (15/6/2026). Regulasi penerimaan siswa baru di Provinsi Riau, khususnya di ibu kota provinsi, harus berjalan transparan demi menjamin hak pendidikan anak secara adil.
Menurut Agung, jajaran kepala sekolah pada dasarnya telah memahami seluruh aturan teknis dan alur baku pendaftaran. Namun, celah penyimpangan kerap muncul akibat adanya intervensi pihak ketiga yang memanfaatkan kedekatan emosional dengan pengurus komite sekolah untuk memaksakan kepentingan tertentu.
"Ada indikasi pergerakan pihak tertentu yang sengaja memanfaatkan lembaga komite sekolah. Mereka mencoba menjadikannya sebagai perantara atau tameng hukum untuk meloloskan praktik yang menghambat regulasi penerimaan siswa baru," kata Agung.
Selain manipulasi peran komite, modus lain yang diwaspadai di lapangan adalah aksi perantara atau calo yang mencatut nama kepala sekolah. Para calo tersebut kerap meyakinkan orangtua murid untuk menyerahkan sejumlah uang dengan klaim bisa menjamin kelulusan siswa, meskipun pihak sekolah sama sekali tidak mengetahui hal tersebut.
Dampak dari praktik lancung tersebut dinilai merugikan integritas dunia pendidikan di Riau, di mana kepala sekolah sering kali menjadi pihak yang disalahkan oleh publik akibat permainan oknum di tingkat bawah.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Pekanbaru memastikan tidak akan memberikan ruang kompromi terhadap segala bentuk rekayasa dokumen kependudukan, kuota titipan, maupun pungutan liar yang dibalut sebagai sumbangan sukarela. Sanksi administratif berat disiapkan bagi aparatur sipil negara atau pihak sekolah yang terbukti melanggar komitmen integritas ini.
Masyarakat, pegiat swadaya, dan jurnalis di Riau juga diminta ikut mengawasi jalannya SPMB melalui kanal pengaduan resmi. Pengawasan kolektif ini diharapkan dapat memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu ataupun jalur prestasi mendapatkan hak kursi sekolah secara proporsional dan objektif. (Bil)