RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau memperketat pengawasan terhadap aktivitas pengerukan bumi tanpa izin di wilayahnya. Langkah tegas diambil setelah tim gabungan menghentikan paksa operasional dua titik pertambangan yang kedapatan belum mengantongi izin resmi di Jalan Kisaran, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Penyegelan dan penghentian aktivitas di lapangan tersebut dilakukan menyusul laporan dari warga setempat yang resah dengan hilir mudik alat berat. Saat tim teknis melakukan inspeksi mendadak, pengelola kawasan tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan yang sah, sehingga operasional tambang langsung dibekukan.
Otoritas penegak perda kini membuka ruang pengaduan yang lebih luas untuk merespons cepat laporan serupa. Polisi Pamong Praja Ahli Muda Riau Maizar menyatakan, gerak cepat dalam menertibkan dua lokasi di Kampar tersebut menjadi bukti bahwa informasi dari akar rumput sangat krusial dalam menyelamatkan lingkungan Riau dari kerusakan akibat eksploitasi ilegal.
Menurut Maizar, verifikasi lapangan akan langsung dilakukan begitu ada indikasi pelanggaran administratif maupun fisik. Satpol PP Riau juga berkoordinasi dengan aparat kepolisian jika dalam perkembangannya ditemukan unsur tindak pidana murni pada tata kelola lahan tersebut.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau juga mulai memetakan zona rawan konflik pertambangan. Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Riau Wan Saiful Effendi menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan di Bumi Lancang Kuning wajib tunduk pada regulasi perizinan yang berlaku, tanpa pengecualian.
Pemerintah daerah memastikan tidak akan mentoleransi operasional tambang siluman yang merugikan pendapatan daerah dan merusak ekosistem. Oleh karena itu, instansi teknis meminta warga untuk memanfaatkan kanal pengaduan resmi ke Dinas ESDM maupun Polri jika melihat adanya aktivitas pengerukan lahan yang mencurigakan di wilayah mereka. (Bil)