Sebelum Tewas Gantung Diri, Warga Binaan Rutan Ini Tuliskan Beberapa Pesan


Selasa, 02 Januari 2018 - 18:22:04 WIB
Sebelum Tewas Gantung Diri, Warga Binaan Rutan Ini Tuliskan Beberapa Pesan ilustrasi
Tanjungpinang, Riauin.Com - Seorang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, Kepulauan Riau, bernama M Saputra (32),ditemukan meninggal dunia dalam kondisi gantung diri di ruang sel, Selasa (02/01/18).

Pihak rutan menemukannya bunuh diri menggunakan seuntai tali dari handuk yang sudah dirajut, kemudian diikatkan ke lehernya.

Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Rony Dwiyatmoko, mengatakan pertama kali yang menemukan jasad M Saputra adalah penjaga Rutan. Jasad M Saputra ditemukan petugas yang sedang mengawasi kondisi ruang tahanan.

Mendekati Blok Penyengat, petugas merasa kaget karena menemukan M Saputra dalam kondisi tergantung di depan pintu. Petugas jaga langsung melaporkannya kepada komandan jaga.

"Komandan jaga langsung menghubungi saya. Saputra tergantung di depan pintu sel tahanan Rutan, Blok Penyengat, sekira pukul 01.45 WIB," ujarnya.

Roni mengatakan, M Saputra merupakan warga binaan dengan kasus tindak pidana asusila. Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara lantaran melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002.

Sebelumnya, M Saputra sempat mencoba melakukan bunuh diri saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungpiang pada 7 Desember 2017, namun gagal.

"Ada upaya mau bunuh diri, namun gagal pada saat itu. Dari situ kami sudah mendapatkan tanda-tanda," katanya.

Roni menjelaskan, M Saputra sebelum gantung diri sempat menulis surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan bunuh diri lagi. Dia juga meminta untuk ditempatkan di ruang tahanan yang tidak terlalu banyak warga binaan. "Jadi, kita kabulkan permintaannya," ujarnya.

Ronny mengemukakan, petugas juga menemukan selembar kertas bertuliskan pesan-pesan dan ungkapan dari M Saputra.

"Tadi malam kami menemukan secarik surat yang intinya bahwa seolah-olah dia tidak terima hasil keputusan dari pengadilan," ucapnya.

Jasad M Saputra kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjungpinang. Saat ini pihak Rutan Kelas I Tanjungpinang masih menunggu konfirmasi dari pihak keluarganya.

"Kami coba hubungi keluarganya. Jika tidak ditemukan titik terang dari keluarganya, maka jasad akan dimakamkan oleh negara karena kami mempunyai saksi juga dari kepolisian dan penyidik," demikian Rony Dwiyatmoko. (amy)



sumber: antara