Sektor Minerba Kampar Diperketat, Pemprov Riau Temukan Subkontraktor Tanpa Izin Jasa Pertambangan


Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:16:27 WIB
Sektor Minerba Kampar Diperketat, Pemprov Riau Temukan Subkontraktor Tanpa Izin Jasa Pertambangan

RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau memperketat pengawasan operasional sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) di wilayah Kabupaten Kampar. Dalam inspeksi mendadak yang digelar tim gabungan lintas instansi, otoritas daerah menemukan adanya aktivitas penambangan yang melibatkan pihak ketiga tanpa mengantongi kelengkapan izin yang sesuai regulasi.

Langkah penertiban ini menyasar aktivitas PT Hamka Maju Karya. Meski korporasi tersebut berstatus sebagai pemegang izin resmi, peninjauan lapangan menunjukkan bahwa operasional pengerukan di areal konsesi justru didelegasikan kepada perusahaan subkontraktor, yakni PT Wira Agung.

Kepala Bidang Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau Wan Saiful Effendi mengungkapkan, aktivitas pemindahan material di lokasi tersebut tergolong tinggi dengan mobilitas sekitar 50 ritase truk angkutan per hari. Seluruh armada angkutan serta alat berat yang beroperasi di lapangan diketahui merupakan aset milik pihak subkontraktor.

Atas temuan tersebut, Dinas ESDM Riau melayangkan teguran keras dan meminta pemegang izin utama segera menata ulang pola kemitraannya. Wan Saiful Effendi menegaskan, korporasi dilarang keras menyerahkan urusan penambangan kepada pihak ketiga yang tidak memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang sah secara hukum.

Selain persoalan pemakaian vendor, entitas subkontraktor juga diwajibkan segera mengurus Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) jika terlibat dalam rantai distribusi komoditas tambang keluar kawasan. Tanpa dokumen legal tersebut, perusahaan mitra sama sekali tidak diperbolehkan menyentuh maupun mengomersialkan hasil bumi di wilayah Kampar.

Pemerintah Provinsi Riau kini memberikan tenggat waktu bagi manajemen untuk melakukan pembenahan administratif menyeluruh. Beban kewajiban yang harus dipenuhi meliputi penyampaian laporan berkas produksi triwulanan, penyetoran bukti wajib pajak daerah kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), hingga penunjukan pengawas teknis lapangan yang wajib mendapatkan sertifikasi resmi dari Dinas ESDM.

Merespons temuan dan instruksi dari tim pemprov, perwakilan manajemen PT Hamka Maju Karya Ramli menyatakan siap mematuhi seluruh catatan evaluasi yang diberikan oleh pemerintah. Pihaknya berjanji akan segera membawa rekomendasi ini ke tingkat direksi agar kemitraan operasional di lapangan dapat langsung disesuaikan dengan koridor hukum yang berlaku di Riau. (Bil)