Tim Gabungan Riau Segel Dua Tambang Tanah Urug Ilegal di Kampar


Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:44:22 WIB
Tim Gabungan Riau Segel Dua Tambang Tanah Urug Ilegal di Kampar

RIAUIN.COM - Penertiban terhadap aktivitas pengerukan bumi tanpa izin di Provinsi Riau terus diperketat. Langkah tegas diambil oleh Pemerintah Provinsi Riau dengan menyegel dan menghentikan operasional dua titik penambangan mineral bukan logam dan batuan ilegal di kawasan Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Operasi senyap ini menyasar eksploitasi komoditas tanah urug yang selama ini beroperasi bebas menggunakan alat-alat berat tanpa berkontribusi pada pendapatan daerah.

Tindakan represif namun persuasif ini dilakukan saat jajaran Satuan Polisi Pamong Praja bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Pendapatan Daerah, serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Riau menggelar inspeksi mendadak di Jalan Kisaran, Jumat (12/6/2026). Di lokasi tersebut, petugas memergoki ekskavator dan truk pengangkut sedang sibuk melansir tanah galian keluar kawasan. Petugas langsung memasang spanduk pelarangan aktivitas di sekeliling area tambang.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Riau Wan Saiful Effendi mengungkapkan, penghentian paksa ini menjadi alarm keras bagi seluruh pelaku usaha galian C di Bumi Lancang Kuning agar tidak main-main dengan urusan perizinan. Pemerintah daerah tidak bermaksud mematikan simpul ekonomi masyarakat, melainkan wajib menegakkan payung hukum demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih masif di wilayah Riau. Seluruh penambang diwajibkan menyetop total roda usahanya sebelum mengantongi dokumen resmi dari pemerintah.

Wan Saiful Effendi menambahkan, para pengelola tambang liar tersebut kini dipanggil ke kantor dinas untuk menjalani proses klarifikasi sekalian diarahkan guna mengurus perizinan sesuai prosedur yang legal. Sanksi yang membayangi para pelanggar aturan ini tidak main-main, yakni ancaman kurungan penjara hingga lima tahun serta denda materiil maksimal senilai Rp 100 miliar. Aturan main tersebut secara eksplisit telah dituangkan dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Di sisi lain, perwakilan pengelola tambang yang terjaring razia, Idris, menyatakan pasrah dan memilih kooperatif terhadap keputusan tim gabungan Pemprov Riau. Pihaknya berjanji akan merumahkan sementara para pekerja dan mengandangkan armada angkutan di lokasi pengerukan sampai seluruh dokumen legalitas terbit. Idris mengaku bakal segera mendatangi instansi terkait untuk mencari tahu mekanisme penyusunan izin usaha pertambangan agar usahanya kelak bisa berjalan tanpa kucing-kucingan dengan aparat hukum. (Bil)