Dugaan Suap APBD 2017: LSM Permata Sebut Kinerja Kejari Kuansing Tak Beranjak Lenggang dari Ketiak


Kamis, 11 Juni 2026 - 16:25:46 WIB
Dugaan Suap APBD 2017: LSM Permata Sebut Kinerja Kejari Kuansing Tak Beranjak Lenggang dari Ketiak

Sekelompok massa menuntut Musliadi segera diadili

 

Laporan: Hendrianto.

RIAUIN.COM– Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi kembali disorot. Kali ini kritik pedas datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Permata Kuansing.

Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Afandi, menilai penanganan kasus korupsi di sana mandek.

Peribahasa lokal pun keluar. "Kinerja Kejari Kuansing tak beranjak lenggang dari ketiak," ujar Junaidi, Kamis, (11/6/2026).

Artinya, jalan di tempat. Kelihatan bergerak, tapi tidak ke mana-mana.

Sorotan  ini mengarah pada penanganan kasus dugaan suap pengesahan APBD Kuansing tahun 2017. Kasus lama. Namun, penuntasannya dinilai masih tebang pilih.

Hingga kini, hukum baru menyentuh pihak tertentu. Para penerima aliran dana justru belum tersentuh sama sekali.

Junaidi mengaku tidak tinggal diam. Dirinya sudah berulang kali mengirim surat resmi ke Kejari Kuansing. Tujuannya meminta kepastian hukum yang konkret.

"Kami ingin kasus ini tuntas berkeadilan," tegasnya.

Bukan tanpa alasan Junaidi mendesak jaksa bergerak. Fakta itu sebenarnya sudah terang benderang. Terutama dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Saat itu, terdakwa M. Saleh mantan Kabag Umum bernyanyi di hadapan majelis hakim. Saleh menyebut sebuah nama secara gamblang. Yakni, mantan Anggota DPRD Kuansing, Musliadi.

Dalam kesaksiannya, Saleh menyebut Musliadi sebagai salah satu penerima uang.

Atas dasar fakta persidangan itulah, LSM Permata Kuansing mendorong kejaksaan. Mereka meminta Kejari segera memanggil Musliadi. Pemeriksaan berkas dan saksi harus dibuka kembali.

Junaidi menegaskan, kesaksian di bawah sumpah adalah modal kuat. Jaksa tidak punya alasan untuk menunda-nunda lagi.

Kepala Kejaksaan Negeri melalui Kasi Intelijen, Sunardi Efendi SH, belum bisa memberikan keterangan detail mengenai perkembangan terbaru kasus tersebut.

"Nanti saya tanya dulu Kasipidsus," kata Sunardi singkat saat dihubungi beberapa waktu.

Tekanan tidak hanya datang dari LSM Permata. Gelombang protes juga sempat pecah di halaman Kejati Riau beberapa waktu lampau.

Massa yang mengatasnamakan diri GAMPAR (Gerakan Pemuda Tangkap Koruptor) turun ke jalan. Spanduk besar mereka bentangkan. Tulisannya cukup menyeramkan: "Tangkap Musliadi".

Nama Ketua PKB Kuansing itu terpampang jelas. GAMPAR mempertanyakan keadilan: Mantan Bupati Mursini sebagai pemberi suap sudah dihukum, kenapa penerimanya belum?

Duduk perkaranya memang bermula dari pengakuan M. Saleh, mantan Kabag Umum Setdakab Kuansing.

Di depan hakim Pengadilan Tipikor, Saleh mengaku menyerahkan uang Rp500 juta kepada Musliadi untuk "pelicin" pembahasan APBD 2017. 

Sementara  Musliadi sebelum pernah mengakui bahwa ia telah mengembalikan uang tersebut. (***)