Menuju Wajib Halal Oktober 2026, Ratusan Pedagang di Bengkalis Diedukasi


Sabtu, 06 Juni 2026 - 18:55:09 WIB
Menuju Wajib Halal Oktober 2026, Ratusan Pedagang di Bengkalis Diedukasi

RIAUIN.COM - Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pedagang kaki lima di Kabupaten Bengkalis, Riau, kini berpacu dengan waktu untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal sebelum 18 Oktober 2026. Pemerintah akan memberlakukan sanksi tegas bagi produk tanpa logo halal setelah tanggal tersebut sesuai dengan amanat regulasi jaminan produk.

Kewajiban ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Melalui aturan tersebut, negara mewajibkan seluruh produk yang beredar di pasar domestik memiliki kepastian hukum terkait kehalalannya guna menjamin keamanan konsumen sekaligus mendongkrak nilai ekonomi produk lokal.

Guna mengantisipasi banyaknya pelaku usaha yang belum terdaftar, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bergerak melakukan jemput bola. Di Kabupaten Bengkalis, pengawasan dan edukasi langsung menyasar tiga titik pusat ekonomi, yakni Pasar Terubuk, kawasan pedagang Lapangan Pasir Andam Dewi, serta Pelabuhan Roro Bengkalis.

Pengawas BPJPH Kabupaten Bengkalis Hafizha Mawaddah menjelaskan bahwa langkah taktis ini merupakan bagian dari gerakan simultan di 2.183 titik seluruh Indonesia. Khusus di wilayah Provinsi Riau, pemetaan sosialisasi disebar ke 38 lokasi strategis demi mempercepat capaian target sertifikasi.

Dalam pelaksanaannya di lapangan, BPJPH menurunkan tim gabungan yang melibatkan perwakilan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Mathlaul Anwar serta para pendamping proses produk halal (P3H). Tim ini bertugas mengawal ratusan pedagang lokal agar segera menyelesaikan administrasi sertifikasi.

Menurut Hafizha, sertifikasi ini tidak boleh lagi dilihat oleh pelaku usaha sebagai beban birokrasi, melainkan instrumen penting untuk membangun kepercayaan pasar. Dengan sisa waktu yang makin sempit, para pedagang diharapkan memanfaatkan fasilitasi pendampingan ini agar usaha mereka tidak tersandung masalah hukum saat regulasi resmi diterapkan secara penuh. (Bil)