Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT


Kamis, 04 Juni 2026 - 17:57:34 WIB
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT

RIAUIN.COM - Operasi tangkap tangan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi pada awal November 2024 terungkap menjadi penghalang utama terealisasinya penyerahan sisa komitmen uang sebesar Rp 1 miliar untuk Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Rencana pemenuhan uang tersebut seketika buyar setelah tim penindak komisi antirasuah meringkus sejumlah pihak yang terlibat.

Fakta tersebut mengemuka dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (4/6/2026). Rangkaian komunikasi dan pergerakan uang menjelang operasi senyap dipaparkan secara rinci oleh saksi yang dihadirkan di persidangan.

Dalam kesaksiannya, Dani M Nursalam mengungkapkan adanya komunikasi intensif dengan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau, Arif Setiawan. Melalui dialog tersebut, diketahui bahwa dari total komitmen Rp 1 miliar yang dirancang, sebagian di antaranya telah dicairkan terlebih dahulu untuk membiayai operasional perjalanan ke luar negeri.

Arif disebut sempat menyampaikan kepada Dani bahwa dana sebesar Rp 250 juta telah terpakai untuk mengakomodasi kebutuhan perjalanan ke Malaysia. Atas penggunaan tersebut, sisa dana yang mesti dipenuhi tercatat sebesar Rp 750 juta. Guna mencukupi kekurangan itu, Arif berjanji akan mengupayakan seluruh sisa dana dapat segera siap pada 5 November 2024.

Informasi mengenai kesiapan sisa dana dan komitmen pemenuhannya kemudian diteruskan oleh Dani kepada Abdul Wahid pada malam hari, 2 November 2024. Kendati demikian, tenggat waktu yang dijanjikan untuk melunasi sisa uang tersebut tidak pernah tercapai akibat pergerakan tim KPK di lapangan.

Tepat sehari setelah laporan diterima Abdul Wahid, atau pada 3 November 2024, penegak hukum melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Intervensi hukum yang mendadak ini otomatis memutus seluruh skenario pemenuhan sisa komitmen dana yang tengah disusun oleh para pejabat tersebut.

Sebelum rencana pemenuhan Rp 1 miliar itu kandas, persidangan juga mengungkap adanya aliran dana lain yang sudah lebih dulu mengalir. Saksi menyebutkan, uang sebesar Rp 450 juta sempat diserahkan untuk membiayai rombongan yang bertolak ke Singapura dan Malaysia.

Penyerahan uang ratusan juta tersebut dilakukan oleh Arif Setiawan kepada seseorang bernama Marjani. Transaksi ini berlangsung di area parkir kediaman Abdul Wahid pada malam hari, 2 November 2024, yang kemudian langsung dilaporkan oleh Dani kepada Gubernur Riau nonaktif tersebut.

Sesaat setelah operasi senyap KPK pecah di Riau, Dani mengaku langsung menerima instruksi untuk memutus segala bentuk komunikasi dengan Arif Setiawan. Pemberitahuan tersebut dikirimkan setelah dipastikan bahwa Kepala Dinas PUPR itu telah dibawa dan diamankan oleh petugas komisi antirasuah.

Sidang perkara dugaan korupsi ini masih akan terus bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Majelis hakim menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi lain pada persidangan berikutnya untuk mendalami lebih lanjut rangkaian peristiwa serta dokumen pembukuan yang berkaitan dengan perkara ini. (*)