RIAUIN.COM - Penurunan harga komoditas minyak kelapa sawit mentah atau CPO dan inti sawit (kernel) di pasar global berdampak langsung pada pendapatan para pekebun di daerah. Selama sepekan ke depan, harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit kemitraan plasma di Provinsi Riau dipastikan mengalami penurunan di seluruh kelompok umur tanam.
Dinas Perkebunan Provinsi Riau mencatat penurunan harga paling tajam terjadi pada kelompok kelapa sawit umur sembilan tahun, yakni berkurang Rp 100,02 per kilogram. Angka ini menyusut sekitar 2,54 persen dibandingkan dengan harga pada periode pekan lalu. Dengan penurunan tersebut, harga tertinggi minyak sawit mentah tingkat petani mitra kini bertengger di angka Rp 3.832,61 per kilogram.
Kepala Dinas Perkebunan Riau Supriadi menjelaskan bahwa merosotnya harga tandan buah segar (TBS) pekan ini murni dipicu oleh melemahnya harga jual dua produk turunan utama sawit tersebut. Berdasarkan pencatatan tim harian, harga penjualan CPO pekan ini melorot Rp 69,94, sedangkan harga kernel anjlok cukup dalam hingga Rp 1.806,54 dari posisi pekan lalu.
Penetapan harga yang berlaku mulai Rabu, 3 Juni hingga Selasa, 9 Juni 2026 ini sudah mengacu pada regulasi terbaru. Pemerintah daerah menggunakan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan Dirjenbun Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025 sebagai basis kalkulasi berkeadilan bagi petani dan perusahaan mitra. Untuk periode kali ini, tim menetapkan indeks K sebesar 93,30 persen dengan harga cangkang senilai Rp 19,15 per kilogram.
Terkait adanya sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melaporkan transaksi penjualan, Supriadi menyebutkan tim langsung mengambil langkah antisipasi menggunakan harga rata-rata acuan dari Kantor Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sesuai mandat pasal 16 Permentan 13/2024. Adapun harga rata-rata CPO KPBN saat ini berada di level Rp 15.344,00 per kilogram dan harga kernel KPBN dipatok Rp 13.400,00 per kilogram.
Secara rinci, penurunan ini membuat sebaran harga TBS plasma di Riau menjadi sangat bervariasi tergantung usia produktivitas pohon. Sawit usia muda berumur tiga tahun dihargai Rp 2.954,91 per kilogram, umur empat tahun Rp 3.348,92 per kilogram, dan umur lima tahun Rp 3.549,05 per kilogram. Selanjutnya untuk umur enam tahun ditetapkan Rp 3.703,51 per kilogram, umur tujuh tahun Rp 3.783,37 per kilogram, dan umur delapan tahun Rp 3.828,06 per kilogram.
Sementara itu, untuk tanaman berumur 10 hingga 20 tahun yang biasanya memiliki rendemen stabil kini dihargai Rp 3.812,21 per kilogram. Memasuki usia tua, tren harga terus menurun mulai dari umur 21 tahun senilai Rp 3.752,48 per kilogram hingga berturut-turut jatuh ke angka Rp 3.695,27 per kilogram untuk umur 22 tahun dan Rp 3.634,13 per kilogram untuk umur 23 tahun.
Bagi kebun kelapa sawit yang sudah melewati masa puncak produktivitasnya, harga beli ditetapkan makin rendah. Sawit umur 24 tahun dihargai Rp 3.567,13 per kilogram, umur 25 tahun Rp 3.491,76 per kilogram, dan umur 26 tahun Rp 3.446,09 per kilogram. Untuk tiga tingkat usia berikutnya, harga bergerak dari Rp 3.400,26 per kilogram pada umur 27 tahun, Rp 3.355,69 per kilogram pada umur 28 tahun, dan Rp 3.338,62 per kilogram untuk umur 29 tahun. Batas paling bawah ditempati oleh sawit berumur 30 tahun dengan harga Rp 3.324,40 per kilogram.
Pemerintah Provinsi Riau bersama Kejaksaan Tinggi Riau mengklaim terus memperketat tata kelola pengawasan sistem penetapan harga ini. Langkah pengawasan berkala tersebut sengaja diperbaiki secara konsisten demi menjaga stabilitas pendapatan petani agar tetap mendapat harga yang adil, sekaligus memastikan iklim kemitraan dengan korporasi perkebunan berjalan seimbang di tengah fluktuasi pasar global. (Bil)