Polres Inhu Sita 63 Sepeda Motor Hasil Kejahatan Sindikat Terorganisasi


Rabu, 27 Mei 2026 - 14:47:22 WIB
Polres Inhu Sita 63 Sepeda Motor Hasil Kejahatan Sindikat Terorganisasi

RIAUIN.COM - Kepolisian Resor Indragiri Hulu membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor terorganisasi yang telah beroperasi selama empat tahun terakhir di Kecamatan Seberida dan sekitarnya. Dari pengungkapan ini, petugas menyita sedikitnya 63 unit sepeda motor berbagai merek yang menjadi barang bukti hasil kejahatan sejak tahun 2022.

Kasus ini terungkap setelah Polsek Seberida menyelidiki hilangnya sepeda motor milik Supriyadi, warga Desa Buluh Rampai, pada Selasa (19/5/2026) dini hari. Korban yang terbangun pukul 03.00 WIB mendapati pintu serta jendela rumahnya telah dirusak, sementara sepeda motor yang diparkir di dalam rumah sudah raib.

Polisi yang bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara mendapat petunjuk bahwa kendaraan korban berada di tangan seorang pria bernama Suwardi alias Keling. Petugas segera menangkap Suwardi di rumahnya, Desa Kelesa. Dari hasil pemeriksaan, Suwardi bernyanyi bahwa motor tersebut ia dapatkan dari seorang pria bernama Tukimin.

Petugas kemudian bergerak cepat mencokok Tukimin di kediamannya di Desa Petala Bumi tanpa perlawanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terhadap Tukimin, polisi menemukan fakta bahwa aksi pembobolan rumah ini bukan yang pertama kali, melainkan bagian dari jaringan yang rapi dan terencana.

Kepala Polres Indragiri Hulu AKBP Eka Apriyadi Puyta mengatakan, tersangka Tukimin mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di lebih dari 63 lokasi yang berbeda sejak empat tahun lalu. Wilayah operasinya tersebar di beberapa kawasan, seperti Kelurahan Pangkalan Kasai, Desa Titian Resak, Desa Buluh Rampai, dan Desa Petala Bumi.

Dalam menjalankan aksinya, Tukimin diduga bergerak berdasarkan pesanan yang diterima dari pihak penadah sebelum turun ke lapangan. Modus operandi yang digunakan adalah mengintai rumah sasaran dan mempelajari kebiasaan korban. Begitu situasi dinilai aman pada malam hari, tersangka merusak akses masuk rumah untuk mengambil kendaraan.

Untuk membawa kabur jarahan, tersangka mendorong sepeda motor menjauh dari rumah korban hingga radius puluhan meter. Setelah dirasa aman, pelaku menyalakan mesin dengan teknik menyambung kabel secara langsung, kecuali jika ia berhasil menemukan kunci kontak asli di dalam rumah.

Motor-motor hasil curian tersebut kemudian dilempar oleh penadah ke wilayah pelosok, terutama di kawasan perkebunan kelapa sawit yang minim pengawasan di Kabupaten Indragiri Hulu. Saat ini, polisi masih menelusuri rantai distribusi dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam sindikat ini.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk datang dan mengecek langsung ke markas kepolisian dengan membawa dokumen resmi kendaraan. Peristiwa ini menjadi peringatan akan kerawanan pencurian kendaraan bermotor di kawasan permukiman yang berbatasan dengan area perkebunan.

Akibat perbuatannya, tersangka pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Sementara itu, pelaku yang bertindak sebagai penadah diancam hukuman enam tahun penjara berdasarkan Pasal 592 Ayat (2) undang-undang yang sama. (Bil)