RIAUIN.COM - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru menggagalkan keberangkatan rombongan yang diduga kuat akan menunaikan ibadah haji secara ilegal melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Penggagalan ini bermula dari terdeteksinya rekam jejak mencurigakan pada paspor salah satu penumpang.
Petugas di lapangan awalnya memeriksa dokumen perjalanan seorang penumpang berinisial HF. Dalam paspor tersebut, interseptor keimigrasian menemukan bukti otentik berupa tanda pembatalan keberangkatan serta batas izin keluar yang dikeluarkan oleh TPI Pelabuhan Internasional Dumai. Beranjak dari satu temuan krusial itu, pemeriksaan langsung diperluas ke seluruh anggota kelompok yang berada dalam manifes penerbangan yang sama.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan menjelaskan bahwa pemeriksaan mendalam mengonfirmasi adanya indikasi pelanggaran berat terkait dokumen perjalanan. Kelompok tersebut diketahui memanipulasi izin masuk ke Arab Saudi dengan menggunakan visa non-haji di tengah pengetatan musim haji global. Pemerintah mengambil tindakan preventif ini demi mengantisipasi risiko penelantaran massal dan jeratan hukum pidana di luar negeri.
Otoritas keimigrasian menegaskan bahwa penangguhan hak draf keberangkatan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Regulasi tersebut memberikan wewenang penuh bagi pejabat imigrasi untuk membatalkan mobilisasi internasional jika ditemukan indikasi kuat pelanggaran prosedur administratif negara. (Bil)