Polisi Ungkap Sindikat Pencuri Sepeda Motor Spesialis Patah Stang di Pekanbaru


Jumat, 22 Mei 2026 - 14:29:39 WIB
Polisi Ungkap Sindikat Pencuri Sepeda Motor Spesialis Patah Stang di Pekanbaru

RIAUIN.COM - Komplotan pencuri kendaraan bermotor yang kerap mengincar sepeda motor di kawasan perumahan dan rumah kos di Kota Pekanbaru, Riau, akhirnya diringkus kepolisian. Sindikat ini diketahui telah beroperasi di sedikitnya 20 lokasi berbeda dengan modus merusak paksa kunci stang kendaraan korban.

Aksi kelompong ini terhenti setelah Tim Opsnal Reskrim Polsek Binawidya menangkap empat tersangka di beberapa lokasi terpisah pada Selasa (19/5/2026). Para pelaku yang diamankan tersebut adalah ZK alias Zidan, MAI alias Ali, PR alias Putra, dan PB alias Ija. Sementara itu, dua anggota komplotan lain berinisial Bayu dan Iin kini masuk dalam daftar pencarian orang.

PS Kanit Reskrim Polsek Binawidya IPDA Herman Zamroni menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan warga bernama Regina Oktalisfia Siska yang kehilangan sepeda motor jenis Honda Stylo di Jalan Cipta Karya, Kelurahan Sialang Mungu, Kecamatan Tuah Madani, pada Sabtu (16/5/2026). Akibat pencurian di teras rumah tersebut, korban merugi hingga Rp32 juta.

Berbekal laporan itu, polisi melakukan pelacakan dan menangkap Zidan di Jalan Swakarya sekitar pukul 12.30 WIB. Melalui keterangan Zidan, petugas bergerak cepat menciduk tiga pelaku lainnya, yaitu Putra di kediamannya, Ija di Jalan HR Soebrantas, dan Ali di wilayah Jalan Pramuka.

Dari hasil pemeriksaan, sindikat ini mengincar sepeda motor yang diparkir tanpa kunci ganda. Mereka memanfaatkan kelengahan korban, lalu mematahkan stang motor secara paksa sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.

Wilayah operasi kelompok ini tergolong luas, meliputi area pemukiman padat dan kawasan kampus di sekitar Cipta Karya, Garuda Sakti, Taman Karya, HR Soebrantas, Rimbo Panjang, Kualu, hingga Kubang. Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, empat buah pelat nomor, dan dua lembar STNK.

Saat ini pihak penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri jaringan penadah barang curian tersebut. Para tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan. (*)