Pemprov Riau Gandeng Kejati Tuntaskan Sengkarut Aset Sejak 2013


Rabu, 20 Mei 2026 - 14:42:54 WIB
Pemprov Riau Gandeng Kejati Tuntaskan Sengkarut Aset Sejak 2013

RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau resmi menggandeng Kejaksaan Tinggi Riau untuk menyelesaikan sengkarut pengelolaan Barang Milik Daerah yang mandek selama belasan tahun. Langkah ini diambil menyusul masih banyaknya aset daerah, mulai dari rumah dinas hingga lahan, yang dikuasai secara ilegal oleh pihak yang tidak berhak.

Sinergi kedua lembaga ini dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) mengenai optimalisasi pemulihan aset di Kantor Gubernur Riau, Rabu (20/5/2026). Kerja sama ini membidik penataan ulang kebijakan lama yang dinilai tidak akuntabel dan kerap memicu ketidakpastian hukum.

Akar sengkarut persoalan ini sebagian besar merupakan warisan masa lalu yang belum kunjung usai. Salah satu fokus utama penertiban kali ini adalah menindaklanjuti hasil supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta hasil audit investigasi terhadap tata kelola barang milik daerah yang dilakukan pada tahun 2013 silam.

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mengakui, pembenahan secara korektif sudah mulai berjalan sejak ia menjabat sebagai Penjabat Gubernur Riau pada 2024. Pemprov Riau bahkan telah mencabut sejumlah kebijakan pengelolaan aset terdahulu yang dinilai bermasalah agar dapat ditata kembali sesuai regulasi yang berlaku.

Guna mempercepat proses pengembalian hak negara tersebut, Pemprov Riau meminta pendampingan hukum dan penelusuran secara bertahap dari Korps Adhyaksa. Terlebih, saat ini Kejaksaan Tinggi Riau telah membentuk struktur baru, yakni Asisten Bidang Pemulihan Aset, yang dinilai strategis untuk menyelamatkan kekayaan daerah.

SF Hariyanto juga menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Riau untuk tidak lagi abai dan lebih tertib dalam menginventarisasi fasilitas negara. Keledoran administrasi di tingkat internal dianggap menjadi salah satu celah terjadinya penguasaan aset oleh pihak luar.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau I Dewa Gede Wirajana menyatakan kesiapan jajarannya untuk memberikan intervensi hukum dan pendampingan penuh. Menurut dia, pengamanan aset milik pemerintah daerah membutuhkan tindakan yang terukur, terkoordinasi, serta didasari oleh basis legalitas yang kuat demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. (Bil)