2017, PADes Teluk Aur Turun

Pengusaha Perkebunan Tak Taat Pajak


Rabu, 27 Desember 2017 - 17:21:55 WIB
Pengusaha Perkebunan Tak Taat Pajak Kades Teluk Aur Muslim
PASIR PENGARAIAN, riauin.com-- Pendapatan Asli Desa (PADes) Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu sepanjang tahun 2017 ini turun drastis. Hal itu disebabkan pengusaha perkebunan di daerah itu tak taat membayar pajak, khususnya sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kurangnya kesadaran pengusahan perkebunan akan kewajiban membayar pajak menjadi persoalan utama Desa Teluk Aur. Kepala Desa Teluk Aur, Muslim menegaskan, target pencapaian PBB tahun 2017 sebesar Rp101 juta, sedangkan realisasinya hanya berkisar 10 persen, yakni sebesar Rp10 juta.

"Kesadaran para pelaku usaha perkebunan untuk membayar pajak sangat minim. Padahal pajak yang harus dibayarnya tidak lah begitu besar," kata Muslim menjawab wartawan, Rabu (27/12/2017).

Muslim menerangkan, besaran pajak yang harus dibayarkan wajib pajak hanya 10 persen dari hasil pendapatan dan sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP). Pembayaran pajak tersebsut diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pendapatan Asli Desa dan UU TJSP terhadap Lingkungan (desa, red)

"Sanksinya juga jelas, bagi wajib pajak yang ingkar dengan kewajiban untuk membayar PBB ke desa. Kami hanya ingin kesadaran pribadi saja," pintanya.

Pihaknya sudah selalu memberikan seruan kepada para wajib pajak, baik lewat pemberitahuan lisan dan selebaran yang di tempel di tempat keramaian.

"Sejauh ini baru ada beberapa saja yang membayar pajaknya seperti, Perkebunan Dwi Robinar kebun SG, Ahyaruddin SPd dari kebun perorangan," kata Kades Muslim.

Selain persoalan pajak, lanjut Muslim masih banyak pengusaha di desa tersebut yang tidak sama sekali menyalurkan CSR kepada masyarakat sekitar perusahaan. "Masyarakat tidak minta banyak dari perusahaan. Tapi tolonglah, masyarakat kami dibantu dari CSR perusahaan," harapnya.

Disinggung apa yang menjadi kendala mereka mengejar target pencapaian PBB desa itu, Muslim menjawab, selama ini belum terbentuknya secara khusus tim pengelola PBB desa.

"Tahun 2018, kita akan bentuk tim pengelola PBB desa tersebut. Tapi, sekali lagi kita menghimbau kesadaran dari pelaku usaha untuk membayar kewajibannya langsung ke kantor desa. Ini untuk kelangsungan pembangunan di desa ini," ulasnya.(yus)