Pospera Riau Apresiasi Langkah Polda Riau Pidanakan PT MM


Senin, 18 Mei 2026 - 18:14:02 WIB
Pospera Riau Apresiasi Langkah Polda Riau Pidanakan PT MM

Khairul Ikhsan Chaniago

 

Laporan: Hendrianto. 

RIAUIN. COM— Pengurus Daerah Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Provinsi Riau melempar pujian kepada Polda Riau.

Apresiasi ini diberikan setelah polisi berani mengambil langkah tegas menetapkan perusahaan sawit raksasa, PT MM, sebagai tersangka perusakan lingkungan.

PT MM diduga kuat telah merusak kawasan sempadan Sungai Air Hitam di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Tidak tanggung-tanggung, aksi tanam sawit ilegal di kawasan konservasi ini ditaksir memicu kerugian ekologis hingga Rp 187,8 miliar.

Sekretaris Pospera Riau, Khairul Ikhsan Chaniago (KIC) , menyambut baik ketegasan korps kepolisian tersebut.

Menurutnya, langkah Ditreskrimsus Polda Riau menjadi bukti nyata penegakan hukum yang tidak tebang pilih.

"Kami angkat topi untuk Polda Riau. Langkah mempidanakan korporasi ini adalah angin segar bagi penyelamatan lingkungan di Riau," ujar Khairul Ikhsan di Pekanbaru, Senin (18/5/2026).

Khairul menilai, menyasar korporasi sebagai tersangka adalah keputusan yang sangat tepat.

Sebab, selama ini hukum sering kali hanya menyentuh pekerja kecil di lapangan, sementara pemilik modalnya melenggang bebas.

"Ini menjadi pesan kuat. Siapa pun yang merusak alam Riau demi keuntungan bisnis, harus mempertanggung jawabkannya di hadapan hukum," tegasnya.

Lebih lanjut, Khairul menegaskan bahwa kasus PT MM ini harus menjadi alarm berstatus awas bagi perusahaan-perusahaan lain.

Ia mengingatkan agar para pengusaha sawit tidak lagi nekat menabrak aturan dengan menanam di areal sempadan sungai.

Menurutnya, sempadan sungai adalah kawasan sakral yang berfungsi sebagai benteng pertahanan ekosistem.

Merusaknya demi memperluas kebun sawit sama saja dengan mengundang bencana alam yang merugikan masyarakat luas.

"Ini jadi peringatan keras bagi korporasi lainnya. Jangan coba-coba lagi menanam sawit di areal sempadan sungai. Berhentilah merusak demi keuntungan semata, karena sekarang polisi terbukti tidak ragu mengejar sampai ke tingkat korporasi," tambah Khairul.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia (APLHI) pada akhir tahun lalu.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam selama empat bulan.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Wahyu, Senin (18/5/2026), menjelaskan bahwa PT MM diduga menanam kelapa sawit di atas lahan seluas 29.000 hektare.

Lahan tersebut ternyata tumpang tindih antara Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dengan kawasan hutan lindung.

"Aktivitas ini bukan baru saja terjadi, melainkan sudah berlangsung sejak tahun 1997," kata Kombes Ade Kuncoro dalam konferensi pers di Mapolda Riau.

Artinya, perusahaan sudah meraup keuntungan ekonomi dari lahan konservasi tersebut selama lebih dari 22 tahun.

Guna memperkuat bukti, polisi sampai menerjunkan delapan orang ahli dari berbagai bidang, mulai dari ahli lingkungan hingga ahli hukum pidana.

Kini, PT MM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Perusahaan raksasa ini terancam denda maksimal Rp 10 miliar, sementara pengurusnya menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. (***)