Mendagri Minta Kepala Daerah Batalkan Perda Hambat Investasi


Senin, 25 April 2016 - 12:12:41 WIB
Mendagri Minta Kepala Daerah Batalkan Perda Hambat Investasi
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo minta kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota bersama dengan DPRD untuk segera menindaklanjuti pembatalan Peraturan Daerah (Perda) di daerah masing-masing, khususnya Peraturan Daerah yang menghambat investasi dan perizinan, serta yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Hal tersebut disampaikan Asisten Gubernur Riau Bidang Administrasi Umum, Edi Kusdarwanto pada saat membacakan pidato Mendagri ketika menjadi Inspektur upacara (Irup), dalam rangka peringatan Hari Otonomi Daerah ke XX, di lapangan upacara kantor Gubernur Riau, Senin (25/4/2016) pagi.

Edi Kusdarwanto pada saat membacakan pidato Mendagri mengatakan, Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah memegang posisi kunci dalam mengembangkan kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Setiap tahun Kementrian Dalam Negeri melakukan Evalusi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang disampaikan oleh masing-masing Kepala Daerah," sebut Edi saat membacakan pidato di depan peserta upacara peringatan hari otonomi daerah.

Peringatan hari otonomi daerah ke XX tahun 2016 mengambil tema "Memantapkan Otonomi Daerah Menghadapi Tantangan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)", tampak hadir dalam upacara tersebut, Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompimda) Riau, Pejabat tinggi pratama, Pejabat esselon III, IV, dan staf dilingkungan pemerintah provinsi Riau.

Penetapan peringatan hari otonomi daerah secara nasional setiap tanggal 25 April didasarkan pada keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1996 tentang Hari Otonomi Daerah. Tujuannya adalah untuk memasyarakatkan dan memantapkan pelaksanaaan otonomi daerah di setiap tingkatan pemerintahan, mulai dari pusat sampai dengan daerah.

"Semoga dengan hari otonomi daerah, kita dapat merefleksikan kembali makna otonomi daerah dan menjadi spirit untuk melakukan yang terbaik bagi negeri ini," ungkap Edi Kusdarwanto.

Sebelumnya, Presiden Jokowi dalam acara pembukaan Konferensi Nasional Forum Rektor Indonesia 2016 di Universitas Negeri Yogyakarta beberapa waktu yang lalu telah menyatakan bahwa terdapat 42.633 Peraturan Perundang-undangan yang tumpang tindih dan 3.000 Peraturan Daerah yang harus dibatalkan tahun 2016.(riA)