Polisi Tangkap Dua Buronan Penganiayaan Pasaman Barat di Rohul


Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:50:13 WIB
Polisi Tangkap Dua Buronan Penganiayaan Pasaman Barat di Rohul

RIAUIN.COM - Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pasaman Barat meringkus dua pria yang masuk daftar pencarian orang dalam kasus penganiayaan berat. Keduanya ditangkap di sebuah warung sate di Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, setelah sempat melarikan diri selama 1,5 bulan.

Penangkapan terhadap RD (21) dan RT (40) dilakukan oleh tim opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro dengan berkoordinasi bersama Kepolisian Sektor Tandun. Kedua tersangka yang sedang berada di warung sate milik kerabatnya tersebut ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu (13/5/2026) malam sekitar pukul 23.20 WIB.

Kepala Kepolisian Resor Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu A Agung Ngurah Santa Subrata mengonfirmasi bahwa pengejaran lintas provinsi ini membuahkan hasil setelah polisi melacak keberadaan pelaku di wilayah Riau.

Peristiwa penganiayaan ini bermula pada Selasa (31/3/2026) sore di Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat. Korban bernama Awaluddin mengalami luka-luka setelah dipukul dan ditikam menggunakan pisau dapur oleh kedua pelaku.

Seusai menyerang korban, para pelaku langsung membuang senjata tajam yang mereka gunakan ke Sungai Batang Saman untuk menghilangkan barang bukti, kemudian bertolak menuju Rokan Hulu. Kasus ini sendiri mulai diselidiki secara intensif setelah pihak korban melayangkan laporan resmi ke kepolisian pada hari yang sama dengan kejadian.

Berdasarkan pemeriksaan awal setelah penangkapan, RD dan RT telah mengakui seluruh perbuatan mereka kepada penyidik. Meski demikian, otoritas kepolisian setempat masih terus melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap latar belakang atau motif utama yang memicu tindakan kekerasan tersebut.

Saat ini kedua tersangka sudah dijebloskan ke ruang tahanan Markas Polres Pasaman Barat guna menjalani proses hukum. Atas tindakan penganiayaan bersama-sama tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal pidana mengenai penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)