RIAUIN.COM - Pemerintah daerah di Provinsi Riau meminta kepastian hukum berupa regulasi tertulis terkait imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi yang melarang pemberian hibah kepada instansi vertikal. Meski berkomitmen pada pemberantasan korupsi, sejumlah kepala daerah mengaku khawatir kebijakan tersebut dapat menghambat proyek fasilitas publik yang sedang berjalan di lapangan.
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menyatakan, pihaknya membutuhkan dasar hukum formal seperti surat resmi untuk menindaklanjuti arahan lembaga antirasuah tersebut. Tanpa adanya dokumen tertulis, pemerintah daerah akan kesulitan memetakan batas kebijakan, terutama pada proyek yang sifatnya berkelanjutan (multiyears).
Saat ini, Pemerintah Provinsi Riau sedang merampungkan pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau dan Rumah Sakit Tentara. SF Hariyanto menekankan bahwa fasilitas tersebut dibangun menggunakan dana hibah murni untuk kepentingan layanan kesehatan masyarakat luas, bukan kepentingan personal instansi.
"Kalau tidak dilanjutkan, justru masyarakat yang merugi karena kapasitas tempat tidur pasien tidak jadi bertambah. Kami berharap segera ada surat resmi sebagai pegangan kami di lapangan," ujar SF Hariyanto di Pekanbaru, Rabu (14/5/2026).
Persoalan serupa dialami Kabupaten Kuantan Singingi yang selama ini mengalokasikan hibah untuk pembangunan infrastruktur keamanan di pelosok, seperti kantor Polsek di Inuman dan Pucuk Rantau. Bupati Kuantan Singingi dokter Suhardiman Amby menjelaskan bahwa hibah tersebut merupakan upaya mendekatkan pelayanan keamanan bagi warga yang tinggal jauh dari pusat kota.
Namun, dokter Suhardiman Amby menegaskan akan patuh jika aturan tersebut telah dituangkan dalam regulasi resmi, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Surat Edaran. Menurut dia, tata kelola keuangan daerah harus tetap bersandar pada hierarki aturan yang jelas agar tidak menyalahi prosedur administrasi di kemudian hari.
Ketegasan juga disampaikan Bupati Siak Afni Z terkait potensi benturan kepentingan. Ia memastikan Pemerintah Kabupaten Siak tidak pernah memberikan tunjangan hari raya bagi aparat penegak hukum. Selama ini, sinergi dengan Forkopimda dilakukan murni melalui jalur koordinasi resmi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Di sisi lain, kebijakan hibah ini menuai kritik dari masyarakat sipil. Koordinator FITRA Riau Tarmidzi menilai, penghentian hibah ke instansi vertikal merupakan momentum yang tepat untuk melakukan efisiensi anggaran daerah. Menurut Tarmidzi, di tengah pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan defisit anggaran, pemerintah daerah seharusnya lebih memprioritaskan program pengentasan kemiskinan dan layanan dasar masyarakat.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengingatkan bahwa pemberian hibah yang tidak terukur dan pemberian THR kepada instansi vertikal sangat rawan memicu konflik kepentingan. KPK menemukan sejumlah kasus hukum di mana pemberian fasilitas dari daerah digunakan sebagai alat untuk memengaruhi objektivitas proses hukum. (Bil)