Tembilahan, Riauin.Com - Diduga menjadi kurir penyelundupan berupa Hand Phone bekas sebanyak 288 unit, dua pria berinisial TH (28) dan AM (25) diamankan aparat Polres Indragiri Hilir (Inhil), pada Minggu (24/12/17) sekira pukul 17.00 WIB.
Hal itu dibenarkan Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Arry Prasetyo SH MH. Menurutnya, kedua pemuda itu diciduk saat berada di sebuah penginapan di Kecamatan Tanah Merah, Inhil.
Tersangka berinisial TH merupakan warga Bida Ayu Desa Mangsang Kecamatan Sungai Beduk Provinsi Kepulauan Riau. Sedangkan tersangka berinisial AM adalah warga Desa Mekar Sari Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung.
Disebutkan, dalam kasus ini petugas turut menyita barang bukti 288 unit HP berbagai type dan merek.
Diakuinya, penankapan kedua orang ini berawal ketika ada info yang disampaikan masyarakat kepada petugas Bhabinkamtibmas Tanah Merah, Brigadir Ade Mendra.
Informasinya, ada dua pria yang menjadi tamu penginapan membawa tiga kotak. Lantas info itu diteruskan ke Kanit Reskrim Polsek Tanah Merah, Ipda Humisar Simarmata.
Bersama beberapa anggota, Ipda Humisar Simarmata menindaklanjutinya. Dan benar, ada dua pria mencuiragakan. Tak membuang waktu, kedua orang ini langsung ditemui petugas dan disuruh untuk membuka kotak yang mereka bawa.
Rupanya, di dalam tiga kotak itu terdapat sejumah HP berbagai merk yang dikirim dari Batam, Kepulauan Riau. kedua pria ini selanjutnya dibawa ke markas Polsek Tnah Merah.
Disebutkan, semua barang bukti telah dilimpahkan kepada pihak Bea Cukai dari KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan pada Senin (25/12/17). Barang bukti itu diterima langsung Jayadi, Kepala Subseksi Intelejen Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan. (amy)