Kanwil Kemenkum Riau Gandeng Perguruan Tinggi Bentuk Sentra Kekayaan Intelektual


Selasa, 12 Mei 2026 - 17:25:19 WIB
Kanwil Kemenkum Riau Gandeng Perguruan Tinggi Bentuk Sentra Kekayaan Intelektual

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendar Pakpahan dan Kepala LLDIKTIK XII Wilayah Riau menandatangani PKS pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual, Selasa (12/5/2026). | Foto : Ovie

RIAUIN.COM— Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau menggandeng perguruan tinggi di Provinsi Riau untuk membentuk Sentra Kekayaan Intelektual (KI) sebagai upaya memperkuat perlindungan hasil riset, inovasi, dan karya akademik mahasiswa maupun dosen. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) bersama 89 perguruan tinggi di Riau, Selasa (12/5/2026).

Kegiatan yang dipusatkan di Aula Ismail Saleh Kantor Wilayah Kemenkum Riau itu merupakan bagian dari program nasional Whats Up Campus Calls Out dan penandatanganan kerja sama serentak Kementerian Hukum bersama 1.266 perguruan tinggi di Indonesia yang dipusatkan di Bandung.

Sebanyak 48 perguruan tinggi mengikuti kegiatan secara langsung, sementara sisanya bergabung secara daring. Skema hybrid diterapkan karena keterbatasan kapasitas ruangan. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendar Pakpahan, mengatakan keterbatasan kapasitas ruangan membuat pelaksanaan kegiatan dilakukan secara hybrid agar seluruh perguruan tinggi tetap dapat terlibat.

“Karena tidak memungkinkan untuk hadir semuanya, jadi kita buat dua kegiatan. Ada yang hadir secara online dan ada juga hadir langsung bergabung dengan kegiatan kita di sini,” ujar Rudy.

Menurut dia, pembentukan Sentra KI menjadi langkah penting untuk mendorong budaya inovasi di lingkungan perguruan tinggi sekaligus memastikan hasil karya akademik mendapatkan perlindungan hukum.

Sentra KI nantinya akan menjadi wadah bagi mahasiswa dan dosen untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual, mulai dari hak cipta, merek dagang, hingga hak paten atas hasil penelitian dan inovasi yang dihasilkan di lingkungan kampus.

“Dengan adanya sentra KI ini, inovasi dari mahasiswa dan dosen bisa dihargai dan dibantu promosinya. Jadi bukan hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga bisa memberi dampak ekonomi bagi penciptanya,” kata Rudy.

Setelah Sentra KI terbentuk, pembinaan akan dilakukan secara berkelanjutan oleh Kementerian Hukum maupun Kanwil Kemenkum Riau agar pusat layanan tersebut aktif di lingkungan kampus. Pemerintah berharap sentra itu mampu memunculkan lebih banyak inovasi dan temuan baru dari perguruan tinggi di Riau.

Kontribusi hak paten dari Riau sejauh ini terus bertambah, meski belum berada di jajaran teratas secara nasional. Kehadiran Sentra KI di seluruh perguruan tinggi diharapkan dapat memperbesar jumlah pengajuan hak kekayaan intelektual dari daerah tersebut.

Selain hak paten, perlindungan kekayaan intelektual juga diarahkan pada karya ilmiah mahasiswa seperti skripsi, tesis, dan disertasi. Di sisi lain, pendaftaran merek dagang UMKM di Riau juga terus meningkat seiring tumbuhnya pelaku usaha di daerah itu.

“Kekayaan intelektual yang paling banyak didaftarkan saat ini memang merek dagang, karena UMKM di Riau cukup banyak. Tugas kita ke depan memastikan semuanya terlindungi,” kata Rudy.

Pendaftaran hak kekayaan intelektual kini dapat dilakukan secara daring maupun langsung melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Meski demikian, proses pengesahan merek tetap membutuhkan waktu karena harus melalui tahapan verifikasi sebelum diterbitkan secara resmi. -vie