Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Polisi Dalami Kekerasan Berulang Terhadap Anak hingga Tewas di Siak


Senin, 11 Mei 2026 - 18:17:49 WIB
Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Polisi Dalami Kekerasan Berulang Terhadap Anak hingga Tewas di Siak

RIAUIN.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Siak saat ini tengah mendalami kasus dugaan kekerasan fisik secara berlanjut yang mengakibatkan seorang anak laki-laki, FA (6), meninggal dunia. Polisi telah menetapkan ibu tiri korban, SAS (25), sebagai tersangka setelah ditemukan bukti rangkaian penganiayaan selama tiga hari berturut-turut di rumah mereka di Desa Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.

Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos Parmulais mewakili Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka sejak Sabtu (9/5/2026). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan ayah kandung korban, Ahmad Zulpan, yang menaruh kecurigaan saat melihat kondisi jenazah putranya.

"Kami menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara berulang hingga menyebabkan hilangnya nyawa. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan," ujar AKP Raja Kosmos Parmulais di Siak, Senin (11/5/2026).

Berdasarkan keterangan kepolisian, rangkaian kekerasan tersebut dimulai pada Selasa (5/5/2026). Tersangka diduga memukul tulang kering korban menggunakan kayu bulat sepanjang 30 sentimeter hanya karena korban dianggap terlalu lama bermain. Aksi tersebut berlanjut pada keesokan harinya, Rabu (6/5/2026), ketika tersangka memukul punggung korban dengan benda yang sama karena masalah kebersihan saat bangun tidur.

Eskalasi kekerasan mencapai puncaknya pada Kamis (7/5/2026) siang. Tersangka yang tersulut emosi akibat korban enggan makan, diduga melempar dan menghantamkan batu bata ke bagian kepala korban. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami kejang dan tidak sadarkan diri sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia di RSUD Selasih pada malam harinya sekitar pukul 23.30 WIB.

Kasus ini baru terungkap ketika pihak keluarga menemukan luka memar yang tidak wajar pada bagian kaki, rusuk, dan kepala korban saat proses pemandian jenazah. Selain menangkap tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa batu bata, gagang sapu, serta pakaian yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Pihak kepolisian menjerat SAS dengan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan penyebab medis kematian korban, penyidik berencana melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam guna keperluan autopsi dalam waktu dekat. (*)