Polres Kuansing Prioritaskan Kasus Anggaran Dinas Perkim Rp 50 Miliar Tuntas Tahun Ini


Jumat, 08 Mei 2026 - 18:41:01 WIB
Polres Kuansing Prioritaskan Kasus Anggaran Dinas Perkim Rp 50 Miliar Tuntas Tahun Ini

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana saat audiensi dengan LSM Suluh Kuansing, Jumat (8/5/2026) 

 

Laporan: Hendrianto.

RIAUIN.COM– Kasus dugaan korupsi anggaran Rp50 miliar di Dinas Perkim Kuansing mulai menemui titik terang. Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, memastikan perkara ini menjadi prioritas untuk dituntaskan tahun 2026.

Penegasan itu disampaikan Kapolres saat menerima LSM Suluh Kuansing, Jumat (8/5/2026). Hidayat menyebut kasus ini menjadi prioritas utama.

"Kasus terus diproses. Ini menjadi salah satu prioritas kami tahun ini," ujar Hidayat di ruang kerjanya.

Namun, penyidik butuh waktu. Saat ini, Polres masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit ini penting untuk menghitung kerugian negara secara pasti.

Hidayat menjelaskan, dalam Undang-Undang Tipikor, ada dua pasal utama yang harus dipenuhi untuk menjerat pelaku. Kedua pasal ini menjadi dasar penyidik dalam bergerak.

Pertama, Pasal 2. Pasal ini fokus pada perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Syaratnya jelas: ada tindakan melanggar aturan yang mengakibatkan kerugian negara. 
.
Kedua, Pasal 3. Pasal ini lebih spesifik menyasar penyalahgunaan wewenang. Biasanya melibatkan pejabat yang memiliki jabatan atau sarana tertentu. Karena jabatannya, ia menguntungkan diri sendiri atau korporasi dan merugikan keuangan negara.

"Dua pasal ini yang kami dalami. Kuncinya ada pada pembuktian kerugian negaranya," tambahnya.

Hidayat menjelaskan, aturan sekarang sudah ketat. Berdasarkan putusan MK terbaru, BPK yang berwenang menentukan nilai kerugian negara. Polisi tidak bisa menetapkan angka sendiri. "Kami sudah minta audit. Sekarang sedang berjalan," jelasnya.

Kasus ini sendiri bermula dari APBD 2024. Ada anggaran Rp50 miliar yang diduga muncul tiba-tiba. Kabarnya, dana itu tidak melalui pembahasan resmi di Banggar DPRD. Pengerjaannya juga diduga melampaui kewenangan dinas.

Sejumlah pejabat teras sudah dipanggil. Mantan Sekda dan mantan Kadis Perkim sudah diklarifikasi.

Tak hanya soal Perkim, Kapolres memberi bocoran baru. Ada satu kasus korupsi lain yang juga sedang dibidik.

"Ada satu lagi yang jadi prioritas kami," tegasnya.

Menanggapi penjelasan tersebut, Ketua LSM Suluh Kuansing, Nerdi Wantomes SH, menyambut baik komitmen tegas dari Kapolres yang juga merupakan mantan penyidik di penindakan KPK tersebut.

Menurut Nerdi, langkah proaktif Kapolres sangat dinantikan karena selama ini masyarakat Kuansing terus bertanya-tanya mengenai perkembangan kasus yang dinilai berjalan lamban.

"Kami mengapresiasi keterbukaan Kapolres. Selama ini banyak pertanyaan dari warga tentang lambannya pengusutan kasus tersebut. Dengan adanya kepastian target tuntas di tahun 2026 ini, kami berharap kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kuansing semakin kuat," tegas Nerdi.

Ia menambahkan bahwa LSM Suluh Kuansing akan terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga mencapai meja hijau agar anggaran negara yang bersumber dari rakyat dapat dipertanggungjawabkan. (***)