Tahun Pertama MBG di Riau, BGN Perketat Pengawasan di setiap SPPG


Jumat, 08 Mei 2026 - 09:49:07 WIB
Tahun Pertama MBG di Riau, BGN Perketat Pengawasan di setiap SPPG

Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi Nasional (KPPG) Pekanbaru wilayah Riau–Kepri–Sumbar, Syartiwidya. | Foto : ovie

RIAUIN.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) semakin memperketat pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh SPPG memenuhi standar sanitasi, kesehatan lingkungan dan pengolahan limbah sebelum beroperasi selain insfrasturuktur SPPG, dan mutu gizi dari MBG yang  menjadi penekanan penting dari pengawasan yang dilakukan.

Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi Nasional (KPPG) Pekanbaru wilayah Riau–Kepri–Sumbar, Syartiwidya, mengatakan, perkembangan pembangunan SPPG di wilayah kerjanya mengalami peningkatan signifikan sepanjang 2025. Hingga memasuki tahun kedua program Presiden Prabowo Subianto ini sudah melebihi 100 persen.

“Awal 2025 minat masyarakat dan investor masih sangat sedikit. Tapi mulai Juli hingga Agustus peminat meningkat tajam. Sampai akhir 2025 progres pembangunan sudah mencapai sekitar 70 persen,” ujarnya saat evaluasi MBG di Pekanbaru.

Jumlah SPPG yang ditargetkan BGN sebanyak 677 SPPG untuk Provinsi Riau, memasuki tahun kedua program MBG ini sudah mencapai 705 SPPG  bahkan mendekati angka 1000 jika termasuk yang masih dalam tahap persiapan operasional. Khusus di Provinsi Riau, jumlah SPPG diperkirakan masih akan terus bertambah hingga mencapai 1.200 SPPG ditambah dengan kebutuhan pelayanan di daerah terpencil.(SPPG terpencil)

Sementara itu, progres pembangunan SPPG di Sumatera Barat dinilai masih relatif rendah. Hingga saat ini capaian pembangunan baru sekitar 68 persen karena masih ada SPPG yang belum terbangun.

Tingginya antusiasme masyarakat terhadap pembangunan SPPG tidak terlepas dari peluang ekonomi yang dinilai cukup menjanjikan. Sebagian besar pembangunan dilakukan menggunakan modal murni dari investor dengan nilai investasi berkisar Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

Selain itu, pemerintah memberikan insentif sebagai pembayaran investasi sebesar Rp2.000 per ompreng makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat.

Dalam evaluasi tahun pertama MBG, BGN kini lebih fokus pada pemenuhan standar sanitasi dan lingkungan sebelum SPPG diizinkan beroperasi yaitu SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi) dan IPAL Ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi dalam mendapatkan SLHS yaitu pelatihan penjamah makanan,  pengujian kualitas air dan instrumen kesehatan lingkungan. Sedangkan IPAL haruslah memenuhi standar BGN yaitu air limbah df SPPG haruslah tidak berbau, berminyak dan berbusa dengan syarat baku mutu air limbah sesuai peraturan Menteri Lingkungan Hidup.

Bulan Februari ada 9 SPPG di Riau, 4 di Kepulauan Riau dan 20 di Sumatera Barat diberikan sanksi Suspend atau penghentian sementara karena belum melakukan pendaftaran SLHS sampai dengan lewat 30 hari operasional. SPPG dapat beroperasional kembali jika sudah menjalani proses pengurusan administrasi dan pembenahan. Selain itu, seluruh SPPG diwajibkan memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), jika SPPG tidak memiliki IPAL dan menyebabkan pencemaran lingkungan sekitar dapat diberikan sanksi suspend.

“Air limbah harus diuji lagi, tidak berbau dan tidak berminyak. Bahkan kalau ikan ditaruh di air buangan itu bisa tetap hidup. Jadi IPAL ini menjadi perhatian serius BGN,” tegasnya.

Beberapa SPPG sempat ditutup sementara karena tidak memenuhi standar sanitasi dan pengelolaan limbah. Namun sebagian kini sedang melakukan perbaikan IPAL dan pengurusan izin agar dapat kembali beroperasi.

"Sebelum menjatuhkan sanksi penghentian operasional, BGN melalui KPPG terlebih dahulu memberikan surat teguran selama dua minggu dan dapat diperpanjang hingga dua kali teguran. Jika tidak diindahkan, barulah dikeluarkan surat suspend" ujarnya.

Terkait kapasitas layanan, satu SPPG idealnya dapat melayani hingga 2.500 penerima manfaat apabila memiliki chef bersertifikat dari BNSP. Dengan tambahan kelompok 3B (balita, ibu menyusui dan ibu hamil) kapasitas maksimal bisa mencapai 3.000 penerima manfaat.

"Bagi SPPG yang belum memiliki chef bersertifikat dibatasi maksimal melayani 2.500 penerima manfaat guna menjaga kualitas makanan dan keamanan pangan," tutur Widya. -vie