Siswandi (Pelapor)
Laporan: Hendrianto.
RIAUIN.COM– Satreskrim Polres Kuansing tancap gas mengusut kasus dugaan pemalsuan surat penerimaan PPPK. Hingga kini, belasan saksi sudah dipanggil penyidik.
Data terbaru per 5 Mei 2026 menunjukkan, sudah 13 orang dimintai keterangan. Nama-nama yang diperiksa pun cukup mentereng. Ada tokoh masyarakat hingga kalangan profesional.
Beberapa nama yang masuk daftar periksa adalah dr. Fahdiyansah, Drs. Muradi, Mardansyah, dan Dodi Irwan. Sisanya, sembilan saksi lain juga sudah menghadap penyidik.
Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Gerry Agnar Timur, memastikan proses ini berjalan transparan. Kasus ini sendiri mulai diusut sejak laporan masuk pada Desember 2025 lalu.
"Saksi sudah kami wawancarai. Perkembangan berikutnya segera kami kabari," ujar AKP Gerry lewat surat resmi (SP2HP) kepada pelapor.
Dalam kasus ini, polisi membidik dugaan pelanggaran Pasal 391 KUHP tentang pemalsuan surat. Pelapornya adalah Siswandi, seorang pegawai honorer yang mengadu sejak tahun lalu.
Namun sebagai korban, Siswandi mulai tidak sabar. Ia ingin kasus ini segera tuntas dan naik ke pengadilan. Apalagi, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Sementara dirinya mengaku telah menyerahkan bukti bukti yang lengkap.
"Sudah berbulan-bulan, tapi tersangka belum ada. Polri harus jawab dengan bukti, bukan alibi," cetus Siswandi.
Saat ini, polisi masih terus mengumpulkan bukti kuat. Bagi pihak yang berkepentingan, progres kasus ini bisa dipantau langsung lewat layanan SP2HP Online.
Tim Reskrim masih bekerja di lapangan. Semua pihak kini menunggu, siapa yang akan terseret dalam daftar tersangka pemalsuan dokumen tersebut. (***)