Dendam Menantu Jadi Motif Pembunuhan Berencana Perempuan Lansia di Rumbai Pekanbaru


Senin, 04 Mei 2026 - 12:13:57 WIB
Dendam Menantu Jadi Motif Pembunuhan Berencana Perempuan Lansia di Rumbai Pekanbaru

RIAUIN.COM - Tim gabungan Kepolisian Daerah Riau meringkus empat pria yang diduga terlibat dalam aksi pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan lanjut usia di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. Pengungkapan ini mengungkap fakta bahwa aksi keji tersebut dirancang oleh menantu korban sendiri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Hasyim Risahondua menjelaskan bahwa otak di balik peristiwa ini adalah tersangka berinisial AF. Berdasarkan hasil penyidikan, AF mengajak tiga rekannya untuk menghabisi nyawa mertuanya, Dumaris Denny Waty, di kediamannya yang berlokasi di Jalan Kurnia II, Kelurahan Limbungan.

Pengejaran terhadap para tersangka dilakukan hingga ke luar provinsi. AF dan eksekutor utama berinisial SL ditangkap di Aceh Tengah pada Kamis, 30 April 2026. Sementara itu, dua rekan lainnya, E dan L, diamankan petugas di Kota Binjai, Sumatera Utara, pada Jumat, 1 Mei 2026.

Kombes Hasyim Risahondua mengungkapkan bahwa motif utama tindakan tersangka didasari oleh rasa sakit hati akibat sering ditegur oleh korban. Meskipun awalnya para pelaku hanya berniat melakukan pencurian, rencana tersebut berkembang menjadi pembunuhan saat mereka dalam perjalanan dari Medan menuju Pekanbaru. Para pelaku bahkan sempat merencanakan untuk menghabisi seluruh orang yang berada di dalam rumah tersebut.

Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 29 April 2026 tersebut terekam oleh kamera pemantau (CCTV). Korban tewas di lokasi kejadian setelah dihantam menggunakan balok kayu pada bagian kepala. Selain melakukan kekerasan fisik, para tersangka juga menggasak harta benda milik korban berupa uang tunai mata uang asing, perhiasan, paspor, serta telepon seluler.

Hasil pemeriksaan tambahan menunjukkan bahwa keempat tersangka positif mengonsumsi narkotika. Saat ini, para tersangka terancam jeratan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Hadir dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Minggu, 3 Mei 2026, Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta, Kasubdit III Jatanras Polda Riau Kompol Rooy Noor, dan Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Anggi Rian Diansyah. (*)