Rumah Pengedar Narkoba di Siak Hulu Kampar Digerebek Setelah Dilaporkan Warga


Jumat, 01 Mei 2026 - 18:49:04 WIB
Rumah Pengedar Narkoba di Siak Hulu Kampar Digerebek Setelah Dilaporkan Warga

RIAUIN.COM - Efektivitas kanal pengaduan masyarakat melalui Nomor Satgas Anti Narkoba Provinsi Riau kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial YF diringkus polisi di kediamannya, Perumahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, setelah warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika di lingkungan pemukiman tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut langsung dari laporan masyarakat yang masuk ke pusat pengaduan Satgas. Operasi penggerebekan dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar pada Rabu (29/4/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

"Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti melalui Satgas Anti Narkoba Provinsi Riau. Berdasarkan laporan tersebut, anggota bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan pemastian dan penindakan," ujar Putu Yudha Prawira di Kampar, Jumat (1/5/2026).

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti siap edar. Sebanyak 15 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening ditemukan bersama satu paket ganja kering. Selain itu, polisi juga menyita sisa lintingan ganja yang diduga habis dikonsumsi oleh pelaku di lokasi kejadian.

Saat ini, YF beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih mendalam. Polisi tengah berupaya memetakan jaringan pemasok yang menyediakan barang haram tersebut kepada tersangka, serta mendalami durasi aktivitas peredaran yang dilakukan YF di wilayah Siak Hulu.

Putu Yudha Prawira mengapresiasi keberanian warga yang memanfaatkan layanan pengaduan resmi untuk menjaga keamanan lingkungan mereka. Ia menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat krusial dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di tingkat tapak.

Masyarakat yang mengetahui adanya indikasi transaksi atau penyalahgunaan narkotika diimbau untuk tidak ragu melapor melalui nomor resmi Satgas Anti Narkoba Provinsi Riau di 0813-6306-547. Kepolisian menjamin kerahasiaan identitas setiap pelapor guna mendorong terciptanya ruang publik yang bersih dari narkoba. -Juh