Kejaksaan Eksekusi Terpidana Penipuan Lahan di Pekanbaru Setelah Buron Dua Tahun


Kamis, 30 April 2026 - 18:42:58 WIB
Kejaksaan Eksekusi Terpidana Penipuan Lahan di Pekanbaru Setelah Buron Dua Tahun

RIAUIN.COM - Tim Satuan Tugas Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Riau bersama Kejaksaan Negeri Siak menangkap M Sofyan Sembiring, terpidana kasus penipuan jual beli lahan, Kamis (30/4/2026) siang. Penangkapan yang dilakukan di Jalan Pattimura, Pekanbaru, ini mengakhiri pelarian pria tersebut yang telah berlangsung selama hampir 2,5 tahun.

Upaya paksa ini dilakukan setelah perkara hukum yang menjerat Sofyan memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, terpidana selalu berpindah-pindah lokasi, mulai dari wilayah Kabupaten Siak hingga Duri, guna menghindari proses eksekusi hukuman penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Siak Heri Yulianto mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan langkah nyata jaksa dalam menjamin kepastian hukum bagi korban. Terpidana bersikap kooperatif saat diamankan oleh petugas dan langsung dibawa untuk menjalani prosedur administrasi sebelum diserahkan ke lembaga pemasyarakatan.

Kasus ini berakar dari transaksi fiktif lahan seluas 100 hektare di Kampung Rawang Air Putih, Kabupaten Siak, yang ditawarkan terpidana kepada korban bernama Edi Kurniawan Tarigan sejak 2016. Selama periode 2017 hingga 2019, korban telah menyetorkan uang secara bertahap hingga total kerugian mencapai Rp 1,125 miliar. Namun, lahan yang dijanjikan ternyata telah dikuasai pihak lain.

Dalam perjalanan persidangan, Pengadilan Negeri Siak sebenarnya sempat memutus lepas Sofyan dari segala tuntutan hukum. Akan tetapi, melalui Putusan Nomor 1315 K/Pid/2023 yang terbit pada November 2023, Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut. Hakim Agung menyatakan Sofyan terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan vonis dua tahun penjara.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah menjelaskan, terpidana sempat berdalih tidak mengetahui adanya putusan kasasi tersebut dan menganggap perkaranya telah usai di tingkat pertama. Meski demikian, jaksa tetap menjalankan putusan tertinggi sebagai bagian dari fungsi eksekutor dalam sistem peradilan pidana.

Setelah penangkapan di Pekanbaru, Sofyan segera dibawa menuju Kabupaten Siak untuk dilakukan eksekusi ke dalam penjara. Kejaksaan juga kembali mengingatkan masyarakat untuk memvalidasi legalitas dokumen pertanahan sebelum melakukan transaksi guna menghindari modus serupa di masa mendatang. (Bil)