Reklame di Teluk Kuantan
Laporan: Hendrianto.
RIAUIN.COM– Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi resmi menerbitkan aturan baru terkait tata cara pemungutan pajak reklame. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 43 Tahun 2024.
Kepala Bapenda Kabupaten Kuansing, Dr. Masrul Hakim menjelaskan, dalam beleid tersebut, objek pajak mencakup seluruh penyelenggaraan reklame di wilayah Kuantan Singingi.
" Pemerintah membagi reklame menjadi dua kategori besar berdasarkan sifatnya, yakni permanen dan insidentil, " ucap Masrul.
Jenis reklame permanen meliputi megatron, videotron, atau LED. Selain itu, papan billboard, grafiti, mural, hingga reklame yang terpasang pada kendaraan berjalan juga masuk dalam kategori ini.
Sementara itu, reklame insidentil memiliki cakupan yang lebih beragam. Jenis ini meliputi baliho, spanduk kain, selebaran, serta stiker atau reklame melekat.
Aturan ini juga menyasar media promosi unik lainnya. Reklame udara, reklame apung di atas air, hingga penggunaan film atau slide kini resmi menjadi objek pajak daerah. Bahkan, peragaan barang secara langsung pun tidak luput dari ketentuan ini.
Besaran tarif pajak yang ditetapkan adalah 25 persen dari Nilai Sewa Reklame (NSR). Namun, ada perlakuan khusus bagi iklan produk rokok. Penyelenggara reklame merek rokok akan dikenakan tambahan tarif sebesar 25 persen.
Dalam Pebup tersebut, Bupati Kuantan Singingi menegaskan bahwa wajib pajak harus mendaftarkan objek pajaknya ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Pendaftaran dilakukan paling lambat tujuh hari kerja sejak surat pendaftaran diperoleh. Pelunasan pajak menjadi syarat mutlak sebelum izin penyelenggaraan reklame diterbitkan oleh instansi terkait. (***)