Bapenda Kuansing Tegaskan Pajak Spanduk Sah, Masrul Hakim: Itu Perintah UU dan Perda


Senin, 27 April 2026 - 13:48:04 WIB
Bapenda Kuansing Tegaskan Pajak Spanduk Sah, Masrul Hakim: Itu Perintah UU dan Perda

Kepala Bapenda Kuansing, Dr Masrul Hakim 

 

Laporan: Hendrianto.

RIAUIN.COM– Belakangan ini, media sosial di Kuantan Singingi (Kuansing) ramai dengan keluhan netizen. Banyak warga dan pemilik toko merasa keberatan dengan adanya pungutan pajak untuk spanduk serta plang nama toko.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kuansing, Masrul Hakim, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pungutan tersebut adalah legal dan memiliki dasar hukum yang kuat.

"Pungutan itu sudah sesuai dengan UU HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah). Perda-nya pun sudah ada," ujar Masrul saat memberikan klarifikasi, baru-baru ini.

Menurut Masrul, aturan ini tidak hanya berlaku di area tertentu saja. Pajak reklame ini berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Kuansing tanpa terkecuali.

Masrul mengakui, selama ini sektor pajak reklame memang belum digarap secara maksimal. Namun, saat ini pihaknya mulai bergerak serius. Hal ini juga berawal dari temuan dan saran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"BPK sudah menganjurkan agar pungutan pajak reklame segera dimaksimalkan," tambahnya.

Selama ini, kontribusi dari sektor ini tergolong kecil. Sebagai gambaran, tahun lalu target pajak reklame hanya dipatok sebesar Rp700 juta. Masrul menilai angka itu masih jauh dari potensi yang sebenarnya.

Jika semua spanduk dan plang toko terdata dengan rapi, Masrul yakin Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa melonjak tajam. "Kalau optimal, potensinya bisa mencapai miliaran rupiah," ungkapnya optimis.

Terkait besaran pajak, masyarakat diminta tidak perlu khawatir akan adanya pukul rata. Masrul menjelaskan bahwa nilai pajak ditentukan secara bervariasi.

Besaran nilai yang harus dibayar sudah diatur secara mendetail di dalam Peraturan Daerah. Semua tergantung pada beberapa faktor teknis.

"Besarannya tergantung bahan yang dipakai, ukuran, hingga model reklamenya. Jadi setiap titik bisa berbeda," jelas Masrul mengakhiri. (***)