Pemko Pekanbaru Siapkan Sanksi Pidana bagi Pelaku Pembuangan Sampah Ilegal


Sabtu, 25 April 2026 - 17:44:57 WIB
Pemko Pekanbaru Siapkan Sanksi Pidana bagi Pelaku Pembuangan Sampah Ilegal

RIAUIN.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru mulai mengambil langkah drastis untuk menghentikan aktivitas angkutan sampah ilegal yang kerap beroperasi di wilayah perbatasan. Setelah masa sosialisasi dianggap cukup, para pelaku yang nekat membuang sampah sembarangan kini terancam hukuman pidana jika terus mengulangi perbuatannya.

Tindakan tegas ini diambil menyusul masih maraknya armada liar yang mengangkut sampah baik dari dalam maupun luar kota untuk dibuang di titik-titik yang tidak semestinya. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru kini tidak lagi mengedepankan teguran lisan.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Desheriyanto menyatakan bahwa pihaknya tidak akan ragu menyeret pelanggar ke ranah hukum. Menurutnya, bukti-bukti di lapangan sudah cukup untuk meningkatkan sanksi dari sekadar denda administratif menjadi tindakan pidana bagi mereka yang sudah berulang kali terjaring razia.

"Apabila alat buktinya cukup, pelaku bisa terjerat hukum pidana, terutama bagi mereka yang sudah berulang kali melakukan pelanggaran serupa," ujar Desheriyanto, Jumat (24/4/2026).

Fokus pengawasan kini diperketat di area pinggiran kota yang sering dijadikan lokasi pembuangan tersembunyi guna menghindari pantauan petugas. Pemerintah mengeklaim bahwa edukasi serta peringatan telah diberikan secara masif selama setahun terakhir, sehingga saat ini adalah waktu untuk penegakan aturan secara ketat.

Selain mengandalkan patroli tim gabungan, pemerintah juga meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas armada ilegal di lingkungan mereka. Desheriyanto menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti dengan penyitaan armada hingga pengenaan denda sesuai regulasi yang berlaku. (Bil)