RIAUIN.COM - Kepolisian Resor Dumai membongkar praktik pengiriman pekerja migran ilegal lintas provinsi dengan menangkap tiga orang terduga otak pelaku di Kecamatan Sungai Sembilan, Jumat (24/4/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi menyelamatkan 29 orang yang mayoritas berasal dari Nusa Tenggara Barat setelah mereka menyetor uang hingga belasan juta rupiah kepada sindikat.
Pengungkapan bermula saat personel Polsek Sungai Sembilan mencegat sebuah mobil yang melintas di Jalan Raya Lubuk Gaung sekitar pukul 03.00 WIB. Di dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan sembilan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak dibawa ke lokasi persembunyian sebelum diseberangkan melalui jalur laut ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Hasyim Risahondua mengungkapkan, pengembangan dari penangkapan sopir mobil tersebut mengarahkan petugas ke sebuah kamp penampungan di wilayah Batu Teritip. Di lokasi tersembunyi itu, polisi menemukan 20 orang lainnya yang tengah menunggu jadwal keberangkatan ke luar negeri.
"Modus yang digunakan adalah merekrut dan menampung warga dari luar daerah dengan janji pekerjaan di luar negeri tanpa prosedur resmi. Para korban diketahui telah membayar antara Rp 12 juta hingga Rp 16 juta per orang kepada pengelola," kata Kombes Hasyim di Pekanbaru.
Pihak kepolisian mengidentifikasi bahwa jalur pesisir Dumai masih menjadi titik favorit sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena letak geografisnya yang berbatasan langsung dengan perairan internasional. Para pelaku memanfaatkan titik-titik sunyi atau "jalur tikus" untuk menghindari pengawasan otoritas pelabuhan resmi.
Kapolres Dumai AKBP Angga Herlambang menyatakan, ketiga tersangka saat ini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut terkait jaringan yang menggerakkan operasional penampungan tersebut. Polisi juga menyita unit telepon genggam dan kendaraan sebagai barang bukti komunikasi antarjaringan.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak terpedaya tawaran kerja luar negeri yang meminta setoran uang besar namun lewat jalur nonprosedural. Tanpa dokumen resmi, warga negara kehilangan perlindungan hukum dan sangat rentan menjadi korban eksploitasi di negara tujuan," ujar AKBP Angga Herlambang.
Para tersangka bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Sementara itu, 29 warga yang diamankan akan didata lebih lanjut untuk proses pemulangan ke daerah asal masing-masing melalui koordinasi dengan instansi terkait. (Bil)