Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Komisaris Muhibbah Mulia Wisata


Jumat, 24 April 2026 - 18:02:26 WIB
Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Komisaris Muhibbah Mulia Wisata

RIAUIN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan sejumlah agen perjalanan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024. Pada Jumat (24/4/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Masud sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka dalam skandal yang merugikan negara ratusan miliar rupiah tersebut.

Langkah pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan keterangan para saksi sebelumnya. Nama Ibnu Masud mencuat setelah disebut oleh Khalid Basalamah, pemilik biro perjalanan Uhud Tour, dalam pemeriksaan sehari sebelumnya. Dalam keterangannya, Khalid mengeklaim bahwa dirinya turut menjadi pihak yang dirugikan oleh Ibnu Masud terkait distribusi kuota haji tersebut.

Hingga Jumat sore pukul 16.24 WIB, Ibnu Masud dilaporkan belum hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. "Penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi IM selaku Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta.

Selain menyasar biro perjalanan asal Pekanbaru tersebut, KPK juga bergerak memeriksa jajaran direksi dari berbagai agen travel lainnya di Indonesia secara simultan. Di Jakarta, penyidik memanggil tiga pimpinan perusahaan, yakni Direktur Operasional PT Marco Tour and Travel berinisial ST, Direktur PT Medina Mitra Wisata berinisial AI, dan Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel berinisial MMS.

Di saat yang bersamaan, koordinasi dilakukan di wilayah Sulawesi Selatan. Penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Al Bayan Permata Ujas berinisial MMS yang bertempat di Markas Polrestabes Makassar.

Skandal korupsi kuota haji ini mulai naik ke tahap penyidikan sejak Agustus 2025. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada akhir Februari lalu, total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yakni Rp622 miliar.

Hingga saat ini, lembaga antirasuah telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka utama, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Selain dari unsur birokrat, KPK juga telah menetapkan tersangka dari pihak swasta, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba pada akhir Maret 2026. -Juh