RIAUIN.COM - Sidang kasus dugaan pemerasan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PPKP) Provinsi Riau mengungkap fakta baru mengenai koordinasi internal di tingkat Unit Pelaksana Teknis (UPT). Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis (23/4/2026), sejumlah saksi menyebut adanya pembahasan khusus terkait pergeseran pagu anggaran.
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid hadir langsung di kursi terdakwa bersama dua terdakwa lainnya, yakni Muhammad Arief Setiawan dan Dani Nursalam. Agenda persidangan kali ini difokuskan pada pendalaman keterangan saksi untuk menelusuri bagaimana aliran dana dalam instansi tersebut dikelola hingga berujung pada dugaan tindak pidana korupsi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang pejabat dari lingkungan UPT PUPR Riau, masing-masing adalah Basharuddin, Khairil Anwar, Ludfi Hardi, dan Lenkos Manerri. Di depan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, para saksi dikonfrontasi mengenai jalannya rapat-rapat internal yang menjadi pintu masuk perubahan alokasi anggaran daerah.
Keterangan yang digali dalam persidangan menyoroti adanya pola penyesuaian anggaran yang diduga tidak sesuai dengan prosedur baku. Para saksi memaparkan peran serta atasan dan tenaga ahli dalam memberikan arahan selama proses pembahasan pagu tersebut berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap keempat saksi masih berlanjut. Hakim terus mendalami apakah ada tekanan atau instruksi khusus dari para terdakwa kepada pihak UPT dalam mekanisme pergeseran anggaran yang menjadi inti dari perkara pemerasan ini. -Juh