Pemko Pekanbaru Manfaatkan Limbah Rokok Ilegal Jadi Pupuk Organik


Kamis, 23 April 2026 - 14:49:39 WIB
Pemko Pekanbaru Manfaatkan Limbah Rokok Ilegal Jadi Pupuk Organik

RIAUIN.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru mulai mengoptimalkan peran Rumah Kompos di Jalan Ronggo Warsito untuk menyusutkan beban sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar. Strategi ini dilakukan dengan mengolah limbah organik, termasuk memanfaatkan barang bukti rokok ilegal untuk dijadikan pupuk bermutu tinggi.

Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menjelaskan bahwa pengolahan limbah menjadi kompos merupakan langkah nyata pemerintah dalam menangani penumpukan sampah organik. Hal itu ia sampaikan di sela pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di UPT Pengelolaan Komposting Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, Kamis (23/4/2026).

"Tujuan utama rumah kompos ini adalah meminimalkan volume sampah yang masuk ke TPA. Mengingat sebagian besar timbulan sampah di sana berasal dari material organik yang sebenarnya bisa diolah kembali," kata Agung Nugroho.

Berbeda dengan pemusnahan konvensional yang biasanya dilakukan dengan pembakaran, kali ini limbah sitaan dari Kejaksaan Tinggi Riau dan Bea Cukai tersebut dialihkan menjadi bahan baku komposting. Menurut Agung Nugroho, unsur tembakau memiliki karakteristik khusus yang mampu meningkatkan kualitas nutrisi pada pupuk yang dihasilkan.

Agung Nugroho memberikan apresiasi kepada Kajati Riau atas sinergi yang terjalin. Menurutnya, pemanfaatan barang bukti menjadi sesuatu yang bernilai guna merupakan inovasi dalam mendukung program kelestarian lingkungan.

Hasil pengolahan sampah di fasilitas DLHK tersebut tidak akan dikomersialkan, melainkan dikembalikan kepada masyarakat untuk mendukung sektor pertanian kota.

"Kompos yang sudah jadi ini nantinya akan didistribusikan kepada Kelompok Wanita Tani (KWT) serta berbagai kelompok tani di wilayah Pekanbaru," tutup Agung Nugroho. (Bil)