Polisi Ringkus Pencuri Sepeda Motor di Kerumutan Pelalawan dalam Waktu 24 Jam


Rabu, 22 April 2026 - 18:53:12 WIB
Polisi Ringkus Pencuri Sepeda Motor di Kerumutan Pelalawan dalam Waktu 24 Jam

RIAUIN.COM - Unit Reserse Kriminal Polsek Kerumutan menangkap seorang pria berinisial W (27) yang diduga melakukan pencurian sepeda motor di Desa Tanjung Air Hitam, Kabupaten Pelalawan. Penangkapan warga Kecamatan Mempura tersebut dilakukan hanya berselang satu hari setelah korban melaporkan kehilangan secara resmi ke pihak kepolisian.

Upaya penegakan hukum ini bermula ketika korban bernama A (49) mendatangi Polsek Kerumutan pada Selasa (20/4/2026). Meskipun peristiwa pencurian terjadi pada awal April, polisi langsung melakukan pengembangan lapangan segera setelah menerima laporan resmi dari korban.

Kapolsek Kerumutan Iptu Budi Santoso mengungkapkan bahwa tim penyidik melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan barang bukti berupa satu unit Yamaha Nmax berwarna biru. Hasilnya, pada Rabu (21/4/2026) menjelang tengah malam, petugas berhasil mengidentifikasi posisi pelaku beserta kendaraan hasil curiannya.

"Begitu laporan masuk, tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan," ujar Budi Santoso di Pelalawan, Rabu (22/4/2026).

Pencurian tersebut terjadi saat sepeda motor terparkir di dalam rumah dalam kondisi kunci kontak masih terpasang. Pelaku memanfaatkan kelengahan penghuni rumah yang baru saja kembali dari aktivitas di kebun. Ipar korban sempat mendengar suara mesin motor yang dibawa keluar rumah, namun mengira bahwa korbanlah yang sedang menggunakan kendaraan tersebut.

Selain mengamankan tersangka W, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor bernomor polisi BM 2646 CAG beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Andi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus operandi yang digunakan pelaku adalah pencurian dengan pemberatan memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Markas Polsek Kerumutan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, W dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan tetap berada di lubang kontak guna mencegah tindak kriminal serupa. (*)