RIAUIN.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru mulai menerapkan strategi pengawasan partisipatif berbasis insentif untuk menekan jumlah tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal. Warga yang melaporkan aktivitas pembuangan sampah liar maupun perusakan fasilitas umum kini dijanjikan imbalan berupa voucer belanja serta berbagai penghargaan lainnya.
Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat fungsi layanan darurat Tim Reaksi Cepat (TRC) 112 dalam menjaga ketertiban kota. Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menyatakan bahwa keterlibatan publik menjadi instrumen krusial karena keterbatasan jangkauan petugas di lapangan dalam memantau seluruh wilayah.
"Kami sangat mengapresiasi keberanian dan kepedulian warga. Partisipasi aktif masyarakat melalui laporan ke nomor 112 adalah kunci utama untuk memutus rantai pembuangan sampah ilegal yang selama ini sulit dideteksi," ujar Agung Nugroho di Pekanbaru, Senin (20/4/2026).
Sebagai bentuk konkret, Pemerintah Kota Pekanbaru dijadwalkan memberikan penghargaan kepada seorang warga pada pekan ini. Individu tersebut dinilai berjasa atas laporannya terkait keberadaan titik pembuangan sampah tersembunyi di wilayah Kecamatan Binawidya yang selama ini tidak terpantau otoritas terkait.
Agung Nugroho menegaskan bahwa skema pemberian reward ini tidak bersifat seremonial belaka, melainkan sebuah bentuk validasi atas kepedulian sosial. Selain persoalan sampah, sistem pengawasan ini juga diarahkan untuk memitigasi pencurian aset negara, seperti komponen lampu jalan dan penutup drainase yang kerap hilang dijarah oknum tidak bertanggung jawab.
"Hadiah yang disiapkan beragam, mulai dari voucer belanja hingga bentuk apresiasi lainnya. Ini bertujuan memotivasi warga agar memiliki rasa kepemilikan yang tinggi terhadap lingkungannya," tambah Agung Nugroho.
Melalui integrasi teknologi informasi dan stimulus bagi pelapor, pemerintah setempat menargetkan terciptanya sistem keamanan dan kebersihan swadaya. Masyarakat diharapkan tidak lagi ragu memanfaatkan kanal digital pemerintah untuk melaporkan segala bentuk penyimpangan yang merugikan kepentingan umum demi mewujudkan visi kota hijau yang berkelanjutan. (Bil)