Pemprov Riau Bentuk Tim Kecil Batalkan Sertifikat di Tesso Nilo


Senin, 20 April 2026 - 17:54:18 WIB
Pemprov Riau Bentuk Tim Kecil Batalkan Sertifikat di Tesso Nilo

RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau bersama instansi terkait sepakat membentuk kelompok kerja atau pokja kecil untuk mengeksekusi pembatalan sertifikat tanah yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo atau TNTN. Langkah ini diambil guna mengurai kerumitan administrasi pertanahan yang selama ini menghambat pemulihan ekosistem hutan lindung tersebut.

Keputusan pembentukan pokja ini merupakan hasil evaluasi atas pembahasan yang telah bergulir sejak Januari lalu. Keberadaan tim khusus ini dianggap mendesak mengingat proses pembatalan dokumen kepemilikan lahan di area konservasi memerlukan akurasi data yang tinggi dan koordinasi lintas sektor yang ketat.

Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau Zulkifli Syukur menyatakan bahwa penertiban surat tanah di wilayah TNTN menghadapi tantangan yang sangat kompleks. Meski demikian, pemerintah berkomitmen untuk tidak membiarkan ketidakpastian hukum ini berlarut-larut.

"Pembatalan surat tanah ini penuh dilema. Namun, hal itu tidak membuat kita berhenti untuk menyelesaikannya," ujar Zulkifli Syukur di Pekanbaru, Senin (20/4/2026).

Tugas utama pokja tersebut nantinya meliputi identifikasi dan verifikasi mendalam terhadap setiap objek lahan. Pemerintah ingin memastikan bahwa sertifikat yang akan dibatalkan memang secara teknis dan yuridis berada di dalam deliniasi kawasan hutan agar tidak memicu sengketa baru di kemudian hari.

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi Riau memberikan dukungan penuh dari sisi regulasi terhadap langkah teknis yang dilakukan oleh kementerian terkait, terutama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menurut Zulkifli Syukur, sinkronisasi data antarinstansi menjadi kunci agar kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat.

Selain aspek administrasi, pemerintah juga menekankan pentingnya pendekatan keamanan dan ketertiban. Oleh karena itu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan dilibatkan secara aktif untuk mengawal kerja pokja di lapangan. Sinergi ini diharapkan mampu meredam potensi konflik sosial yang mungkin muncul selama proses penataan ulang kawasan berlangsung. (Bil)