RIAUIN.COM - Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Riau menekankan pentingnya pencantuman sanksi administratif dan denda dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak. Langkah ini dinilai krusial untuk memberikan daya paksa agar aturan tersebut berjalan efektif di lapangan.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Riau yang dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi di Pekanbaru, Senin (20/4/2026). Selain masalah sanksi, legislatif meminta agar regulasi ini tidak terjebak pada hal-hal teknis yang terlalu mendetail, melainkan lebih fokus pada penajaman norma utama.
Wakil Ketua DPRD Riau Parisman Ihwan menjelaskan, penyederhanaan substansi sangat diperlukan agar aturan tidak tumpang tindih. Urusan teknis nantinya cukup dijabarkan melalui peraturan gubernur sebagai turunan dari perda tersebut.
"Ranperda ini diharapkan proporsional dan fokus pada norma utama. Pengaturan sanksi, baik administrasi maupun denda, disarankan masuk guna memberikan daya paksa dalam pelaksanaan peraturan," ujar Parisman.
Bapemperda juga menggarisbawahi peran Pemerintah Provinsi Riau sebagai koordinator dan pengawas bagi kabupaten serta kota dalam mengimplementasikan perlindungan anak. Hal ini mencakup penguatan kelembagaan, sistem data yang terintegrasi, hingga strategi penanganan khusus yang harus dimuat dalam rencana aksi daerah.
Aspek harmonisasi dengan kebijakan nasional pun menjadi catatan penting agar regulasi daerah tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan terpenuhinya poin-poin rekomendasi tersebut, DPRD Riau menyatakan pembahasan ranperda ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Merespons masukan legislatif, Sekdaprov Riau Syahrial Abdi menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh catatan yang ada. Menurut dia, draf perda ini merupakan inisiatif Pemprov Riau yang bertujuan memperkuat payung hukum perlindungan anak di Bumi Lancang Kuning.
"Catatan dan rekomendasi ini akan segera kami tindak lanjuti melalui dinas terkait. Nantinya, setelah perda disahkan, kami akan segera menyiapkan peraturan gubernur sebagai regulasi turunan agar implementasinya di masyarakat lebih mudah," kata Syahrial Abdi. (Bil)