RIAUIN.COM - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (16/4/2026). Upaya paksa ini dilakukan guna mencari alat bukti tambahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah tahun anggaran 2024.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah bundel dokumen fisik dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan proyek di tingkat SD dan SMP. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Kepala Kejati Riau pada akhir Maret lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah menjelaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk memperkuat konstruksi perkara yang sedang ditangani. Menurut dia, penyidik saat ini tengah mendalami data teknis serta alur administrasi proyek guna memetakan potensi kerugian negara.
"Tim di lapangan fokus mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas dugaan penyimpangan anggaran yang terjadi pada tahun 2024," ujar Zikrullah saat dikonfirmasi pada Kamis malam.
Kasus ini menjadi sorotan karena praktik serupa sebelumnya telah terjadi pada tahun anggaran 2023. Pada perkara terdahulu, pengadilan telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua orang terdakwa. Munculnya penyidikan baru pada tahun anggaran yang berurutan ini mengindikasikan adanya celah sistemik dalam pengelolaan dana pendidikan di Rokan Hilir.
Pihak kejaksaan menyatakan akan terus menelusuri aliran dana dan memeriksa saksi-saksi terkait dari lingkungan dinas maupun pihak kontraktor. Meski penyidikan telah masuk ke tahap penggeledahan, hingga saat ini belum ada nama tersangka yang ditetapkan secara resmi oleh penyidik. (*)