RIAUIN.COM - Ketidaksinkronan antara penataan ruang, status kawasan hutan, serta pemberian izin perkebunan diidentifikasi sebagai akar utama sengketa lahan yang berkepanjangan di Provinsi Riau. Masalah ini memicu ketidakpastian hukum karena perbedaan data administrasi daerah dengan ketentuan kehutanan di tingkat pusat.
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mengungkapkan bahwa ego sektoral dalam tata kelola lahan tersebut menciptakan kondisi tumpang tindih yang sulit diurai. Menurutnya, banyak lahan yang secara administratif dianggap sah oleh pemerintah daerah, namun justru diklaim sebagai kawasan hutan menurut aturan nasional.
"Persoalan yang kita hadapi saat ini berawal dari belum sinkronnya antara tata ruang, kawasan hutan, dan perizinan perkebunan," ujar SF Hariyanto di Gedung Daerah Balai Serindit, Kamis (16/4/2026).
Selain masalah regulasi, aspek historis penguasaan lahan turut memperkeruh suasana. SF Hariyanto menyebutkan banyak kebun sawit rakyat yang telah dikelola masyarakat sejak medio 1980-an hingga 1990-an. Namun, penetapan kawasan hutan yang dilakukan di kemudian hari seringkali mengabaikan hak-hak masyarakat yang sudah ada sebelumnya.
Hal ini memicu jurang pemisah antara pengakuan secara adat atau fisik dengan legalitas formal. Dampaknya, masyarakat merasa memiliki lahan tersebut secara turun-temurun, sementara negara tidak mengakuinya karena terganjal status kawasan.
Di sisi lain, lemahnya pengawasan perizinan pada masa lalu menyebabkan menjamurnya kebun-kebun di lokasi yang tidak sesuai peruntukan. Masih ditemukan adanya perusahaan besar yang beroperasi tanpa merampungkan legalitas seperti Hak Guna Usaha (HGU), sehingga konflik dengan warga sekitar terus berulang.
Tekanan ekonomi akibat tingginya nilai komoditas kelapa sawit juga memaksa warga untuk masuk ke lahan-lahan yang secara hukum bermasalah. Terbatasnya akses terhadap lahan legal membuat sebagian masyarakat tidak memiliki pilihan lain demi mencukupi kebutuhan hidup.
"Akses masyarakat terhadap lahan legal masih terbatas, sehingga mereka terdorong menempati lahan yang secara hukum bermasalah," pungkas SF Hariyanto. (Bil)