Tim Gabungan Sita Delapan Kendaraan Pembuang Sampah Ilegal di Pekanbaru


Kamis, 16 April 2026 - 14:53:00 WIB
Tim Gabungan Sita Delapan Kendaraan Pembuang Sampah Ilegal di Pekanbaru

RIAUIN.COM - Praktik pembuangan limbah badan usaha dari luar daerah ke wilayah Kota Pekanbaru berhasil dibongkar oleh tim gabungan. Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) bersama Satpol PP Pekanbaru, petugas menyita delapan unit kendaraan angkutan mandiri yang kedapatan membuang sampah di lokasi terlarang.

Fakta tersebut terungkap setelah petugas menyisir sejumlah titik rawan yang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah (TPS) liar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mayoritas sampah yang diangkut oleh oknum penyedia jasa ilegal tersebut bukan berasal dari permukiman warga setempat, melainkan limbah milik badan usaha dari luar batas administratif Kota Pekanbaru.

Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aulia Putra menyatakan bahwa para pelaku sengaja masuk ke wilayah kota untuk membuang beban muatannya demi menghindari prosedur pengelolaan sampah yang resmi.

"Jadi, mereka ini dari luar Pekanbaru yang sengaja membuang sampahnya ke dalam kota. Sampah yang mereka bawa ini berasal dari badan usaha tertentu," ujar Reza saat dikonfirmasi pada Kamis (16/4/2026).

Penyisiran tim gabungan menyasar empat lokasi utama yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena tumpukan sampah yang muncul secara tiba-tiba. Lokasi tersebut meliputi Jalan HR Soebrantas di area depan kampus UIN Suska Riau, kawasan Air Hitam, Jalan Teropong, serta Jalan SM Amin.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pikap, satu unit sepeda motor keranjang, dan enam unit becak motor (bentor). Seluruh armada pengangkut kini ditahan di Markas Komando Satpol PP Kota Pekanbaru sebagai bagian dari penegakan sanksi.

Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru Desherianto menjelaskan, tindakan para oknum tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014. Selain penyitaan armada sebagai efek jera, para pemilik angkutan langsung dijatuhi denda administratif.

"Selain kendaraan yang disita sementara, pemilik angkutan juga diwajibkan membayar denda administratif di tempat serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," tutur Desherianto.

Pemerintah Kota Pekanbaru memastikan pengawasan serupa akan terus diperketat secara rutin. Langkah ini diambil untuk memutus rantai pembuangan sampah ilegal dari luar daerah yang selama ini membebani kapasitas pengelolaan limbah di dalam kota. (Bil)