Disdik Riau Ancam Sanksi Sekolah yang Tahan Ijazah


Rabu, 15 April 2026 - 18:46:20 WIB
Disdik Riau Ancam Sanksi Sekolah yang Tahan Ijazah

RIAUIN.COM - Dinas Pendidikan Provinsi Riau mempertegas larangan bagi seluruh satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB di wilayah tersebut untuk menahan ijazah lulusan dengan dalih apa pun. Sekolah yang kedapatan menghambat penyerahan dokumen negara tersebut akan dijatuhi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/14/100.3.4/DISDIK/2026 yang diterbitkan pada Rabu (15/4/2026). Dalam kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Riau menekankan bahwa ijazah adalah hak mutlak siswa yang telah dinyatakan menyelesaikan masa studi dan tidak boleh disandera oleh urusan administratif internal sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Riau Erisman Yahya menyatakan, alasan klasik seperti tunggakan iuran komite atau biaya operasional lainnya tidak boleh menjadi penghalang bagi siswa untuk menerima haknya. Menurut dia, ijazah merupakan bukti formal kelulusan yang diperlukan siswa untuk melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja.

"Sekolah tidak dibenarkan menahan atau tidak menyerahkan ijazah kepada peserta didik dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya pendidikan maupun sumbangan komite," ujar Erisman di Pekanbaru.

Langkah preventif ini berpijak pada regulasi yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Berdasarkan aturan tersebut, setiap siswa yang lulus berhak mendapatkan layanan pendidikan dan dokumen kelulusan secara tepat waktu tanpa hambatan.

Untuk memastikan instruksi ini dipatuhi, Dinas Pendidikan Riau akan menerjunkan tim khusus guna melakukan pengawasan langsung ke sekolah-sekolah di seluruh kabupaten dan kota. Monitoring ini bertujuan untuk menyisir potensi pelanggaran administratif yang masih dilakukan oleh pihak manajemen sekolah.

Erisman berharap melalui surat edaran ini, seluruh kepala sekolah, baik di instansi negeri maupun swasta, dapat lebih kooperatif dalam melindungi hak-hak dasar peserta didik. Penyerahan ijazah secara tertib diharapkan mampu mencegah kerugian bagi masa depan para lulusan di Riau. (Bil)