RIAUIN.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau memusnahkan puluhan juta batang rokok dan ribuan liter minuman keras ilegal senilai Rp44,8 miliar. Langkah ini diambil menyusul masih tingginya intensitas penyelundupan barang kena cukai yang masuk ke wilayah Bumi Lancang Kuning melalui jalur laut dan darat.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Pekanbaru dan dilanjutkan di Denarhanud Rudal 004/WSBY Dumai, Selasa (14/4/2026). Barang bukti yang dihancurkan merupakan hasil operasi pengawasan selama periode 2024 hingga 2025.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau Dwijo Muryono menyatakan, total barang yang dimusnahkan mencakup 28,8 juta batang rokok tanpa pita cukai serta 1.214 liter minuman mengandung etil alkohol. Selain itu, petugas juga menghancurkan komoditas impor terlarang lainnya seperti pakaian bekas dan perangkat elektronik.
"Tindakan ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam mengamankan penerimaan negara dan melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat," ujar Dwijo Muryono.
Selain menyita barang bukti, otoritas kepabeanan juga menindak secara hukum para pelaku yang terlibat. Sepanjang periode tersebut, terdapat 10 kasus yang naik ke tingkat penyidikan dengan penetapan 12 tersangka.
Hingga saat ini, total denda yang berhasil dihimpun dari para pelanggar mencapai Rp2,2 miliar. Dwijo Muryono menegaskan bahwa proses hukum dilakukan untuk memberikan efek jera, mengingat jalur distribusi rokok ilegal di Riau kian beragam, mulai dari pasokan asal Jawa Timur hingga barang selundupan dari Singapura.
Maraknya peredaran barang ilegal ini memicu penguatan sinergi antara Bea Cukai, TNI, Polri, dan kejaksaan. Pengawasan tidak hanya difokuskan pada pelabuhan tikus, tetapi juga pada jalur distribusi logistik darat yang kerap menjadi celah masuknya barang tanpa cukai.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang ilegal. Partisipasi publik dinilai krusial karena keterbatasan personel pengawas di lapangan dibandingkan luasnya wilayah perairan dan daratan Riau yang harus dipantau.
Upaya berkelanjutan ini diharapkan dapat menekan angka peredaran barang ilegal secara signifikan, sekaligus memastikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang taat pada regulasi cukai nasional. (Bil)