RIAUIN.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru mulai memperketat pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalani sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa kebijakan efisiensi energi yang sedang berjalan tidak menggerus kualitas pelayanan terhadap masyarakat.
Meskipun bertujuan untuk penghematan energi, penerapan WFH ini menyisakan sejumlah catatan kritis terkait produktivitas. Pemerintah daerah kini tengah menyusun parameter yang lebih terukur agar kehadiran fisik di kantor yang berkurang tidak berbanding lurus dengan menurunnya capaian kerja.
Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar mengungkapkan bahwa skema kerja bergilir sengaja diterapkan sebagai langkah antisipasi agar pos-pos pelayanan publik tetap terisi. Menurutnya, pelayanan tidak boleh terhenti hanya karena sebagian pegawai tidak berada di kantor.
"Yang paling krusial adalah WFH ini jangan sampai menghambat pelayanan publik. Itulah alasan mengapa pelaksanaannya kami gilir," ujar Markarius di Pekanbaru, Senin (13/4/2026).
Berdasarkan hasil pemantauan sementara, pemerintah kota menemukan adanya tantangan dalam mengukur efektivitas kerja pegawai saat berada di luar kantor. Markarius menekankan perlunya tolok ukur yang jelas agar setiap pegawai tetap memberikan kontribusi maksimal.
Secara khusus, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diinstruksikan untuk menjalankan fungsi manajerial dan pengawasan secara melekat. Setiap ASN yang mendapat giliran WFH diwajibkan menyertakan laporan penyelesaian tugas yang konkret sebagai bukti kinerja harian.
"Kami terus mengawal kebijakan ini. Seluruh Kepala OPD telah diminta untuk memantau langsung progres pekerjaan bawahannya masing-masing," kata Markarius menutup penjelasannya. (Bil)