RIAUIN.COM– Polemik pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP) di lingkungan SMAN 2 Kampar akhirnya menemukan titik terang. Setelah sempat menuai penolakan, DPRD Riau turun langsung ke lapangan dan berhasil menghadirkan solusi kompromi yang mengakomodasi kepentingan sekolah sekaligus masyarakat.
Kesepakatan tersebut tercapai usai Komisi III DPRD Riau bersama Dinas Pendidikan, BPKAD, pemerintah desa, dan pihak sekolah melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Kamis (26/2/2026).

Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri menjelaskan, hasil pengecekan menunjukkan bahwa lahan yang selama ini digunakan sebagai lapangan olahraga memang dimanfaatkan siswa, namun secara teknis belum memenuhi standar lapangan sepak bola yang ideal.

Dari hasil musyawarah, seluruh pihak sepakat pembangunan Koperasi Merah Putih tetap dilanjutkan di lokasi awal dengan luas 40 x 22 meter. Sementara itu, lapangan olahraga akan diperluas ke arah barat dan diratakan agar lebih layak digunakan.

“Kita ambil jalan tengah. Lapangan tetap ada bahkan diperbaiki, sementara koperasi juga bisa berdiri di lokasi yang strategis dan mudah diakses masyarakat,” ujar Edi Basri.

Dijelaskannya, lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Provinsi Riau yang sebelumnya merupakan hibah masyarakat. Dengan adanya pembangunan ini, fasilitas sekolah justru akan ikut ditingkatkan agar lebih representatif.
Solusi ini diharapkan mengakhiri polemik antara pihak sekolah dan pemerintah desa. Di satu sisi, siswa tetap mendapatkan fasilitas olahraga yang lebih baik, sementara masyarakat dapat memanfaatkan koperasi untuk mendukung aktivitas ekonomi.

“Ini bukan soal siapa yang menang atau kalah. Yang penting semua pihak diakomodasi. Sekolah nyaman, program desa tetap berjalan,” tegasnya.
Edi Basri juga mengungkapkan bahwa polemik bermula dari rencana Pemerintah Desa Koto Tibun, Kecamatan Kampar, yang akan membangun KMP di atas lahan milik pemerintah yang berada di area sekolah, tepatnya di lapangan bola.

Desa tersebut tidak memiliki aset lahan sendiri untuk pembangunan koperasi. Sementara itu, berdasarkan ketentuan dari pemerintah pusat, aset milik negara maupun daerah sebenarnya dapat dimanfaatkan sepanjang tidak mengganggu fungsi utamanya.

“Aturannya jelas, boleh digunakan selama tidak mengganggu fungsi utama. Kalau itu lahan sekolah, maka jangan sampai mengganggu kegiatan pendidikan,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPRD Riau pada Senin (23/2/2026), pihak sekolah, komite, dan siswa menyatakan keberatan terhadap rencana pembangunan di lapangan tersebut.
Namun ditegaskan, penolakan bukan terhadap program koperasi, melainkan lokasi pembangunannya yang dinilai mengganggu fasilitas pendidikan.
“Sekolah tidak menolak program koperasi. Program pemerintah tentu kita dukung. Yang dipermasalahkan adalah lokasinya,” tutur Edi Basri. ***