Telkomsel Ingatkan Pelanggan Registrasi Ulang Kartu Prabayar


Senin, 18 Desember 2017 - 15:25:51 WIB
Telkomsel Ingatkan Pelanggan Registrasi Ulang Kartu Prabayar
PEKANBARU, riauin.com -- Telkomsel Area Sumbangteng mengingatkan pelanggan untuk segera meregistrasi ulang kartu prabayarnya. Pasalnya, meski sudah dua bulan kebijakan Kementerian Kominfo pemberlakukan registrasi ulang kartu prabayar berjalan, namun hingga kini dari 16 juta pelanggan baru 30 persen yang meregistrasi ulang.

"Dalam setiap kesempatan kami senantiasa mengingatkan semua pelanggan Telkomsel khususnya Area Sumbangteng untuk meregistrasi ulang kartu prabayarnya. Mumpung masih ada waktu sampai tanggal 28 Februari mendatang," kata General Manager Sales Regional Sumbagteng, Ihsan, Senin (18/12/2017).

Dipaparkan Ihsan, jika tidak melakukan registrasi ulang selama 30 hari setelah tanggal 28 Februari, semua kontak akan diblokir. Dalam 15 hari kedepan, pengguna tidak bisa melakukan panggilang keluar atau out going baik untuk panggilan keluar maupun SMS.

Jika sampai 15 hari setelah pemblokiran out going masih belum meregistrasi ulang, maka panggilan masuk atau in coming pun akan diblokir dan tak bisa menerima SMS. Selanjutnya jika sampai 15 hari berikutnya masih belum melakukan registrasi, maka semua fasilitas termasuk akses data internet akan diblokir total. 

"Mumpung masih ada waktu, mari lakukan registrasi ulang kartu prabayar pelanggan. Jangan sampai kena sanksi pemblokiran. Sebenarnya sangat mudah untuk registrasi ulang," terangnya.

Ada dua cara melakukan registrasi, pertama melalui manual dengan cara mengirim sms di kirim ke 4444 dan ke dua bisa langsung datang ke Grapari. Cukup dengan memasukkan nomor induk kependudukan (KTP) dan nomor induk keluarga (NIK).

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M Ramli dalam berita sebelumnya menegaskan akan memberikan sanksi bagi pelanggan yang tidak melakukan registrasi hingga batas akhir yang sudah ditetapkan. 

Registrasi Bagi yang Belum Miliki KTP
Sedangkan bagi pelajar yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP tetap bisa meregistrasikan kartu SIM prabayar mereka. Caranya dengan menggunakan NIK yang tertera pada Kartu Keluarga.

"Untuk pelanggan baru, tata cara atau format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah mengetaik Reg(spasi)NIK#NomorKK dan registrasi pelanggan lama adalah mengetik ULANG(spasi)NIK#NomorKK#. Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444," terang Ihsan. (vit)